OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Arif Ahmad
2 Min Read


Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Mengutip pernyataan resmi OJK, Kamis (8/1/2026), pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025, menyusul rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan minimum sebesar 12 persen.

Namun, setelah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, kondisi BPR tersebut tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Oleh karena itu, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan cara penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK terkait, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *