Kejar Target Juni 2026, OJK Poles Regulasi Bursa Karbon Sektor Kehutanan

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional melalui penyesuaian regulasi dan pengembangan infrastruktur teknologi. Langkah ini ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan penuh otoritas terhadap program pemerintah, khususnya dalam peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan. Dukungan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

“OJK saat ini tengah mengembangkan sistem registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta melakukan penyesuaian POJK Nomor 14 guna memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional,” ujar Friderica usai sosialisasi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sinkronisasi Regulasi dan SRUK

Penyesuaian POJK Nomor 14 dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika nilai emisi karbon nasional. Salah satu fokus utama adalah pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan dikelola bersama BEI sebagai infrastruktur utama perdagangan.

Sistem ini diharapkan mampu menjamin transparansi, integritas, dan efisiensi dalam pencatatan unit karbon, sehingga pasar karbon Indonesia memiliki kredibilitas tinggi di mata internasional.

OJK juga menyatakan komitmennya dalam mendukung visi Presiden melalui Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, untuk mengoptimalkan potensi nilai emisi karbon sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Peran Komite Pengarah

Sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Emisi Karbon, OJK terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan berjalan optimal dan selaras dengan target Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.

Friderica menambahkan bahwa seluruh proses penyesuaian regulasi dan pengembangan sistem tersebut dipacu untuk selesai pada pertengahan tahun ini. “Penyesuaian regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan konkret OJK,” pungkasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan pasar karbon yang berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan karbon terbesar di dunia.

Rencana Strategis Ekosistem Karbon OJK:

Fokus StrategisDetail AksiTarget Penyelesaian
Penyesuaian RegulasiRevisi POJK Nomor 14 Tahun 2023Juni 2026
InfrastrukturPengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)Juni 2026
KolaborasiSinergi OJK, BEI, dan Kementerian KehutananOngoing
Sektor PrioritasOffset Emisi GRK Sektor Kehutanan (Permenhut 6/2026)Segera

***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *