Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional melalui penyesuaian regulasi dan pengembangan infrastruktur teknologi. Langkah ini ditargetkan rampung pada Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan penuh otoritas terhadap program pemerintah, khususnya dalam peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan. Dukungan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“OJK saat ini tengah mengembangkan sistem registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta melakukan penyesuaian POJK Nomor 14 guna memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional,” ujar Friderica usai sosialisasi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sinkronisasi Regulasi dan SRUK
Penyesuaian POJK Nomor 14 dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika nilai emisi karbon nasional. Salah satu fokus utama adalah pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan dikelola bersama BEI sebagai infrastruktur utama perdagangan.
Sistem ini diharapkan mampu menjamin transparansi, integritas, dan efisiensi dalam pencatatan unit karbon, sehingga pasar karbon Indonesia memiliki kredibilitas tinggi di mata internasional.
OJK juga menyatakan komitmennya dalam mendukung visi Presiden melalui Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, untuk mengoptimalkan potensi nilai emisi karbon sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Peran Komite Pengarah
Sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Emisi Karbon, OJK terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan berjalan optimal dan selaras dengan target Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.
Friderica menambahkan bahwa seluruh proses penyesuaian regulasi dan pengembangan sistem tersebut dipacu untuk selesai pada pertengahan tahun ini. “Penyesuaian regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan konkret OJK,” pungkasnya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan pasar karbon yang berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan karbon terbesar di dunia.
Rencana Strategis Ekosistem Karbon OJK:
| Fokus Strategis | Detail Aksi | Target Penyelesaian |
| Penyesuaian Regulasi | Revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 | Juni 2026 |
| Infrastruktur | Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) | Juni 2026 |
| Kolaborasi | Sinergi OJK, BEI, dan Kementerian Kehutanan | Ongoing |
| Sektor Prioritas | Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan (Permenhut 6/2026) | Segera |
***

