Era Baru Coretax: 16,9 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun, Menkeu Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April

Arif Ahmad
2 Min Read


Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan dalam kepatuhan formal wajib pajak. Per 26 Maret 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,13 juta SPT, dibarengi dengan aktivasi akun sistem baru, Coretax, yang menembus 16,96 juta akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 8,19 juta, disusul WP OP non-karyawan sebanyak 924.443 laporan.

“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” ungkap Inge dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Kabar baik bagi wajib pajak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Semula berakhir pada 31 Maret, kini diundur menjadi 30 April 2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru diimplementasikan secara penuh. Kemenkeu dijadwalkan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum resmi kebijakan relaksasi ini.

Migrasi Masif ke Coretax

Implementasi Coretax Administration System menunjukkan angka aktivasi yang impresif. Dari total 16,9 juta akun yang aktif, porsi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi sebanyak 15,9 juta, diikuti oleh 959.703 WP Badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan penyelenggara PMSE.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan aktivasi akun secara mandiri. Bagi WP OP dengan status SPT Nihil, tersedia fasilitas Coretax Form yang mempermudah proses pengisian.

Sanksi Keterlambatan

Meskipun ada perpanjangan waktu, DJP mengingatkan adanya sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melewati batas akhir 30 April:

Sinergi antara kemudahan sistem digital dan kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat mendorong rasio kepatuhan pajak nasional mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2026. ***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *