Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan di ruang digital. Dalam laporan terbaru periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas berhasil menemukan dan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif pelindungan konsumen di tengah maraknya modus penipuan transaksi keuangan yang semakin canggih. Satgas PASTI mencatat lima modus utama yang paling sering dilaporkan masyarakat saat ini:

  1. Jasa Periklanan Sistem Deposit: Menjanjikan komisi dari ulasan atau klik tautan, namun mewajibkan setoran dana di awal.

  2. Impersonation (Peniruan Identitas): Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi yang berizin untuk menipu.

  3. Penawaran Pendanaan Tanpa Izin: Menawarkan imbal hasil tetap pada proyek tertentu tanpa model bisnis dan pengawasan yang jelas.

  4. Money Game: Skema skema piramida yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member).

  5. Aset Kripto Ilegal: Perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar dengan klaim profit tinggi tanpa risiko.

Efektivitas IASC: Memutus Rantai Transaksi Penipu

Sejalan dengan penindakan entitas ilegal, penguatan penanganan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan hasil yang signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, otoritas telah melakukan verifikasi dan pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Upaya ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp585,4 miliar.

“IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas PASTI, Rabu (29/4/2026).

Snapshot Penanganan IASC (Hingga 31 Maret 2026):

Indikator PenangananJumlah / Nilai
Total Laporan Masuk515.345 Laporan
Rekening Diblokir460.270 Rekening
Total Dana DiblokirRp585,4 Miliar
Dana Kembali ke KorbanRp169 Miliar

Imbauan dan Kanal Pelaporan

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “2L” (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP atau kata sandi kepada pihak mana pun, terutama yang menghubungi melalui pesan pribadi atau media sosial.

Otoritas menyediakan kanal resmi bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan legalitas maupun pelaporan:

  • Cek Legalitas: Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.

  • Lapor Aktivitas Ilegal: Melalui situs sipasti.ojk.go.id.

  • Lapor Penipuan Transaksi: Melalui situs iasc.ojk.go.id untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Dengan penguatan koordinasi antarinstansi, Satgas PASTI berkomitmen untuk terus menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi data pribadi masyarakat dari praktik penagihan yang meresahkan. ***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *