Penyelenggara Pindar Terbukti Langgar UU Antimonopoli, OJK Fokus Benahi Manfaat Ekonomi

Arif Ahmad
2 Min Read


Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan penghormatannya terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman daring (fintech lending).

Dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan ini menyoroti adanya kesepakatan penetapan harga (suku bunga) dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas industri Pinjaman Daring (Pindar) sesuai amanat UU P2SK.

Pengetatan Aturan Manfaat Ekonomi

Sebagai langkah konkret penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Ketentuan ini secara spesifik mengatur batasan maksimal manfaat ekonomi atau suku bunga yang boleh dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.

“Ketentuan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Jumat (27/3/2026).

Selain batasan bunga, OJK juga mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Beberapa poin fokus OJK ke depan meliputi:

  • Penguatan Tata Kelola: Mendorong transparansi biaya bagi nasabah.

  • Manajemen Risiko: Memastikan tingkat kesehatan penyelenggara tetap terjaga.

  • Inklusi UMKM: Menjaga agar industri Pindar tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional, khususnya bagi sektor produktif.

OJK berjanji akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital pasca-putusan kartel tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa industri Pindar harus tetap berkontribusi pada pemerataan pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan etika persaingan usaha yang sehat.***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *