OJK Terbitkan POJK 30/2025, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK & Aset Keuangan Digital

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pertumbuhan sektor keuangan digital berjalan sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis teknologi.

POJK 30/2025 mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK menilai perkembangan pesat ITSK memunculkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi, yang membutuhkan kerangka pengaturan lebih komprehensif dan terintegrasi.

Aturan ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, termasuk Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan penyelenggara memiliki minimal dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

Dari sisi manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan pengendalian internal. Penyelenggara ITSK diwajibkan mengelola risiko utama seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

Sebagai instrumen pengawasan, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri.

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 juncto POJK Nomor 23 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terukur di sektor aset keuangan digital.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, hingga Pedagang. Rencana bisnis wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus pedagang, rencana bisnis juga mencakup produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis, yang memuat capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I/2027.

Melalui dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *