OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Stagflasi Global

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga pada April 2026, meskipun ketidakpastian geopolitik global masih membayangi jalur pemulihan ekonomi dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa meski sempat terjadi gencatan senjata antara Iran dengan AS dan Israel pada 8 April 2026, blokade Selat Hormuz yang masih berlanjut tetap memicu volatilitas harga energi global. Kondisi ini sejalan dengan revisi pertumbuhan global oleh IMF menjadi 3,1% seiring meningkatnya risiko stagflasi.

“Di domestik, ekonomi nasional tumbuh solid di level 5,61 persen, ditopang oleh kontribusi konsumsi rumah tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah,” ujar Friderica dalam siaran pers RDK April 2026.

Resiliensi Pasar Modal dan Perbankan

Friderica menjelaskan bahwa pasar saham domestik mencatatkan pergerakan dinamis dengan IHSG parkir di level 6.956,80 pada akhir April. Meski terkoreksi 1,30% secara month-to-month (mtm), likuiditas pasar tetap terjaga dengan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) sebesar Rp18,51 triliun. Menariknya, jumlah investor pasar modal terus meroket hingga 26,49 juta investor, atau tumbuh 30,06% secara year-to-date (ytd).

Di sektor perbankan, fungsi intermediasi menunjukkan performa positif. Kredit perbankan per Maret 2026 tumbuh 9,49% (yoy) menjadi Rp8.659 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada Kredit Investasi sebesar 20,85%. Profil risiko juga terkendali dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross melandai ke level 2,14%.

Penegakan Hukum dan Pemberantasan Judi Online

Selain memaparkan kinerja sektor, Friderica menekankan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen. OJK mengambil langkah tegas terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

  • Judi Online: OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 33.252 rekening terkait judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

  • Pinjol Ilegal: Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal sepanjang awal tahun 2026.

  • Pusat Anti-Scam: Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), regulator telah memblokir dana korban penipuan senilai Rp614,3 miliar dan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp169,3 miliar kepada korban.

Arah Kebijakan ke Depan

Mengantisipasi dinamika pasar, Friderica menegaskan bahwa OJK terus melakukan pemantauan intensif dan stress test rutin untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan. OJK juga memperpanjang sejumlah kebijakan stabilisasi pasar saham, seperti buyback saham tanpa RUPS dan batasan Auto Rejection.

“OJK juga mendukung program 3 juta rumah dan pemberdayaan UMKM melalui penguatan kebijakan SLIK, termasuk percepatan pembaruan status pelunasan kredit,” tutup Friderica.***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *