OJK Rombak Aturan SLIK Demi Program 3 Juta Rumah, Pinjaman di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Muncul

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akselerasi program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Langkah ini diambil guna mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan lalu untuk memastikan sinkronisasi kebijakan jasa keuangan dengan target perumahan nasional.

Dalam kebijakan terbaru, OJK memutuskan untuk mengubah batas minimum informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK. Kini, hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet, yang akan muncul dalam catatan debitur.

“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dengan pinjaman sangat kecil untuk tetap mengakses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Senin (13/4/2026).

Selain ambang batas nominal, OJK juga memangkas waktu pembaruan status pelunasan pinjaman. Mulai akhir Juni 2026, status pelunasan dalam SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi kewajibannya.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan pengembang mengenai lambatnya sinkronisasi data yang sering menghambat proses akad kredit. “Maksimal dalam tiga hari status pelunasan sudah muncul. Ini krusial bagi pengembang untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan,” tambah Friderica.

Guna memperkuat ekosistem pembiayaan, OJK melakukan langkah strategis lainnya:

  • Akses Data BP Tapera: OJK memberikan akses langsung kepada BP Tapera terhadap data SLIK untuk mempercepat pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.

  • Pembentukan Satgas: OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait.

  • Penegasan KPR Bersubsidi: OJK akan menerbitkan aturan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas untuk memperkuat aspek penjaminan.

OJK kembali menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan “daftar hitam”. Keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi wewenang penuh perbankan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Lembaga pengawas ini juga mengingatkan perbankan bahwa tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil, asalkan melalui analisis mitigasi risiko yang tepat.***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *