Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur secara ketat aktivitas influencer saham dan promosi produk investasi di ruang digital. Langkah ini diambil guna memberantas praktik “pompom” saham yang kerap merugikan investor ritel.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, UU Pasar Modal No. 8/1995 belum merinci perkembangan aktivitas investasi di media sosial.
“RPOJK ini tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu,” ujar Kiki saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Kiki menegaskan, OJK akan membidik pihak yang memberikan rekomendasi investasi berujung kerugian, terutama jika terdapat unsur penyembunyian fakta terkait komisi promosi (endorsement). Influencer yang terbukti melakukan praktik pompom atau promosi agresif yang menyesatkan dapat dijatuhi sanksi berat.
Hal ini menjadi sinyal tegas bagi para finfluencer agar lebih transparan dalam membedakan antara edukasi objektif dengan konten berbayar. “Langkah kemarin (penindakan kasus influencer saham) menunjukkan bahwa praktik pompom bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” tambahnya.
Rampung Semester I/2026
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa aturan tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan pada semester I tahun ini. Saat ini, draf konsep peraturan sudah masuk tahap pembahasan di forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Hasan menekankan bahwa cakupan aturan ini sangat luas, tidak terbatas pada instrumen saham saja, tetapi juga mencakup seluruh produk keuangan termasuk aset kripto.
“Diharapkan para penyebar informasi atau influencer ini tunduk pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut. Kita atur secara jelas batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tutur Hasan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, di mana keputusan investasi masyarakat diambil berdasarkan data fundamental yang akurat, bukan sekadar mengikuti tren atau ajakan figur populer di media sosial. ***

