Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kehadiran asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ogi menjelaskan, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi bagi LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar.
Program dukungan asuransi tersebut juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 yang disusun OJK.
Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun demikian, OJK meyakini bahwa dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sekaligus tetap memberikan pelindungan bagi lender.
Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak dalam perjanjian. Ogi juga menekankan bahwa kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat renewal, dan tidak diperkenankan ketika masa pertanggungan masih berjalan.
Penguatan Industri Pindar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.
“Dengan adanya asuransi ini, industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, cakupan program akan terus dikembangkan agar dapat menjangkau seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran program ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, bersama perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).***

