Kemenkeu Kembali Terbitkan Green Sukuk di Pasar Domestik, Cek Jadwal Lelangnya

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabilitas.id Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026. Lelang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (20/4/2026), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp12 triliun. Adapun jumlah pemenang maksimal dapat mencapai 200 persen dari target tersebut, dengan jadwal setelmen yang dijadwalkan pada 23 April 2026 (T+2).

Pilihan Seri dan Green Sukuk

Terdapat delapan seri SBSN yang ditawarkan kepada investor, yang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh seri tersebut merupakan penawaran reopening dengan tenor bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga jatuh tempo pada Desember 2049.

Daftar seri yang dilelang meliputi:

  • SPN-S: SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027.

  • PBS: PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, PBS038.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada seri PBSG002. Instrumen ini kembali dihadirkan sebagai Green Sukuk di pasar perdana domestik, yang menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam membiayai proyek-proyek ramah lingkungan. Langkah ini melengkapi keberhasilan penerbitan Green Sukuk sebelumnya, baik di pasar global maupun domestik.

Teknis Pelaksanaan

Lelang akan diselenggarakan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price) melalui sistem yang disediakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang SBSN. Waktu pelaksanaan lelang dibuka pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Partisipasi dalam lelang ini terbuka bagi investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat berpartisipasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi aspek syariah, pemerintah menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, yang telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun underlying asset dari SBSN ini berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek atau kegiatan APBN 2026 yang telah memperoleh persetujuan DPR.

Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif. Keputusan final akan mempertimbangkan dinamika kondisi pasar serta kebutuhan riil pembiayaan negara pada saat lelang berlangsung.***



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *