Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code Verifikasi untuk STTD Asuransi

Arif Ahmad
3 Min Read


Stabiitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi digital untuk memperkuat integritas industri dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa inovasi ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara real-time oleh masyarakat.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi dalam peluncuran tersebut di Jakarta, Senin (4/5/2026).

OJK telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya manual menjadi sistem end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini, penerbitan nomor STTD dilakukan secara otomatis, sehingga memperkuat basis data pengawasan.

Dengan memindai QR Code pada STTD, nasabah dapat memastikan apakah pialang yang mereka hubungi benar-benar terdaftar secara resmi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi atau sertifikasi yang valid.

Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah resmi terdaftar dan memiliki STTD.

Kewajiban pendaftaran dan digitalisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, langkah ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 untuk menciptakan industri yang berintegritas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Yulius Bhayangkara, serta sejumlah pimpinan asosiasi asuransi lainnya turut hadir memberikan dukungan terhadap standarisasi digital ini.

Ogi menegaskan bahwa peran pialang sangat krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan nasabah dengan kapasitas pasar. “Pendaftaran ini diharapkan mengubah perilaku industri, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” pungkasnya. ***

Data Pialang Terdaftar di OJK (Per 31 Maret 2026):

Jenis PialangJumlah TerdaftarStatus Verifikasi
Pialang Asuransi560 PerusahaanSTTD Berbasis QR Code
Pialang Reasuransi105 PerusahaanSTTD Berbasis QR Code
Sistem RegistrasiSPRINT (OJK)Real-time & Integrated



Source link

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *