JAKARTA, Stabilitas-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2011 berupaya melindungi kepentingan dan mencegah timbulnya kerugian konsumen dan masyarakat dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
OJK selaku regulator tidak berhak atas pengawasan secara langsung terhadap usaha-usaha investasi yang dinilai ilegal, untuk itu dengan menggandeng beberapa lembaga dan kementerian, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi.
“Selama OJK beroperasi ini terkumpul laporan-laporan tentang perusahaan investasi ilegal. Dari verifikasi itu kebanyakan tidak jelas izinnya dibawah OJK. Kita adukan ke satgas investigasi yang kita bentuk dibawah komisioner Pak Hendrikus, di forum lintas kementerian,”terang Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, di Jakarta, Jumat (20/1).
Satgas Waspada Investasi bertugas mengawasi sekaligus menindak lanjut operasi investasi ilegal berdasarkan kapasitas masing-masing, hal ini sekaligus didukung oleh layanan pengaduan masyarakat melalui sistem online di Investor Alert Portal (IAP) yang dapat diakses melalui sikapiuangmu.OJK.id, setelah itu Satgas melaporkan hasil pengawasannya kepada OJK selaku regulator sekaligus koordinator Satgas Waspada Investasi.
“Sebagai fungsi penyidik informasi, sekarang sudah ada websitenya yang masyarakat sudah bisa konsultasi langsung,”lanjut Tituk.
Tidak hanya di Jakarta, Satgas ini menyebar di berbagai daerah. OJK sangat concern terhadap beberapa daerah yang sangat rentan terjadi kegiatan ilegal ini. Untuk itu OJK membentuk 38 tim kerja SWI yang berlokasi di 35 Kantor Regional dan tiga tim kerja SWI yang berlokasi di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C, Hendrikus Ivo menjelaskan bahwa Satgas Wapada Investasi ini beranggotakan berbagai lembaga dan kementerian yang bertugas sesuai bidang masing-masing. Sebelumnya OJK telah melakukan penandatanganan MOU dengan lembaga dan kementerian tersebut terkait pengawasan investasi illegal.
“Dalam mou itu ada Kejaksaan Agung, Kepolisian sebagai penerima laporan, lalu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo untuk masalah marketing online, Kementerian Koperasi dan UKM mengenai izin koperasi, dan BKPM. MOU ini sebagai satuan tugas investigasi,”jelas Hendrikus.
Ditargetkan dalam waktu dekat OJK juga akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait pencegahan investasi illegal.
“Kemudian akan bertambah lagi. BI, PPATK untuk masalah pemalsuan aset, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Walaupun ada pencegahan dengan sosialisasi di satgas juga diupayakan ada pencegahan,”tutup Hendrikus.