JAKARTA, Stabilitas.id – APBN harus dijaga kesehatannya agar dapat terus menagan shock atau guncangan dari ancaman ketidakpastian global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri.
Hal ini diungkapkan ileh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam BNI Investor Daily, pada Rabu (12/10/22).
“Kita udah sampaikan untuk belanja produk dalam negeri sangat-sangat penting, dan harusnya bukan hanya jadi gerakannya APBN tapi menjadi gerakan seluruh perekonomian kita, belanja produk dalam negeri,” ungkap Wamenkeu.
BERITA TERKAIT
Wamenkeu juga menyampaikan optimisme dan kewaspadaan pemerintah dalam jangka pendek yaitu terkait asumsi yang digunakan dalam menyusun postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
“Di sisi belanja kita akan mendukung semua belanja yang meningkatkan produktivitas dan memainkan peranan APBN sebagai shock absorber tadi. Dari sisi pembiayaan sesuai undang-undang dari sejak awal kita memulai pandemi 2020, tahun depan defisit APBN akan dibawah 3% dari PDB,” jelas Wamenkeu.
Selain itu, pemerintah juga memiliki optimisme dan kewaspadaan terhadap perekonomian jangka menengah dan panjang. Untuk itu Wamenkeu mengungkapkan perlu adanya reformasi dari sisi struktural dan fiskal.
“Di structural, human capital transformasi ekonomi terus kita lakukan. Reformasi fiskal selama 2 tahun terakhir kita mengeluarkan UU pajak, UU desentralisasi fiskal yang baru, serta UU Cipta kerja yang sebenarnya juga adalah reformasi struktural,” ungkap Suahasil.
Untuk mewujudkan itu, maka Wamenkeu menyebut diperlukan pembangunan mendasar dari sumber daya manusianya, baik itu dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan sosial.
“Tiga kunci pilar pembangunan sumber daya manusia. Anggaran kesehatan itu kita akan keluarkan 169 triliun, pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar sebesar 20 persen dari belanja negara yaitu senilai 612 triliun, dan untuk perlindungan sosial termasuk subsidi kompensasi energi 479 triliun. Ini bukan angka yang kecil,” lanjut Suahasil.
Saat ini, agenda reformasi struktural masih terus berjalan. Hal itu ditandai dengan upaya pemerintah untuk terus melalukan perbaikan sistem perpajakan yaitu melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu juga dengan adanya reformasi pada UU Cipta Kerja, membentuk Indonesia Investment Authority (INA), serta perkembangan digitalisasi.***