JAKARTA, Stabilitas.id – Rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan untuk menghindari kejahatan dan tindakan melanggar hukum keuangan yang terjadi perbankan, tidak berpindah ke koperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait pembahasan Revisi UU Perkoprasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (2/8/23).
“Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah,” ungkap MenkopUKM.
Saat ini, Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi dan melalui revisi ini, KemenKopUKM akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi sebagai upaya perlindungan anggota Koperasi di Indonesia.
“Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu,” ujar Menteri Teten.
Ia juga melanjutkan, akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk untuk Koperasi sebagai upaya perlindungan tambahan.
Menteri Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.
“Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ungkap MenKopUKM.
Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.
Untuk saat ini, pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.
“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” tutup Menteri Teten.***