JAKARTA, Stabilitas.id – Sosialisasi UU HKPD dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau diadakan di Balai Serindit Gubernuran Riau, Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini dilaksanakan dengan tujuan penyebarluasan informasi terkait pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang biasa disebut UU HKPD.
UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif. Hal tersebut terlihat dari pengenalan sukuk daerah. Namun demikian, UU HKPD ini juga tetap memperhatikan aspek prudentiality misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD.
BERITA TERKAIT
Sinergi merupakan salah satu komponen baru dalam pengaturan UU HKPD yang mendorong daerah untuk mengembangkan creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema Sinergi Pendanaan yang dapat melibatkan Pemda lainnya, swasta, Belanja K/L, maupun BUMN atau BUMD, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang. ang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.
Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa, kementrian keuangan hadir dihampir semua daerah wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk. Hal ini juga sebagai bentuk usaha dari kementrian untuk memperbaiki dan menyempurnakan keuangan negara sehingga dapat diurus, diperoleh, dikelola dan di distribusikan kembali untuk mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan Makmur.
Kementerian Keuangan menghimbau para pihak secara bersama-sama menyukseskan implementasi UU HKPD, kepada para kepala daerah kiranya dapat mengantisipasi ruang penguatan PDRD, sinergi TKDD dan inovasi pembiayaan pembangunan yang terkandung dengan pemutakhiran kebijakan dan aturan hukum yang sesuai.***