JAKARTA, Stabilitas.id – Perekonomian global terus mengalami ketidakstabilan yang dapat memicu terjadinya resesi, atau biasa disebut “The Perfect Storm”. Untuk itu, UU Cipta kerja diharapkan dapat mencegah dampak dari ketidakstabilan ekonomi global terhadap perekonomian nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung DPR-RI Jakarta, pada Selasa (21/3/23).
“Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perpu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas,” ungkap Airlangga.
Krisis akibat pandemi yang terjadi di sektor riil menyebabkan pemulihan dipercepat dengan keinginan masyarakat kembali ke keadaan normal. Dampaknya, terjadi kenaikan permintaan yang besar dan tidak diiringi dengan pasokan yang memadai.
“Kondisi ini lah yang menyebabkan supply chain disruption, yang pada akhirnya menaikkan harga-harga komoditas utama di seluruh dunia. Inflasi yang terjadi pascapandemi COVID-19 telah diprediksi oleh ekonom dan pengambil keputusan di dunia,” jelas Airlangga.
Kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang tinggi (inflasi).
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
“Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis,” tutup Airlangga.***