JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita asset atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara.
Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas tanah seluas 241.170 m2 yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (d/h. Desa Meruya Udik), Kembangan, Jakarta Barat dengan estimasi nilai hingga Rp 1 triliun. Hal tersebut diungkapkan Satgas BLBI dalam keterangan resminya, pada Kamis (16/2/23).
Asset tersebut telah tercatat sebagai milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
BERITA TERKAIT
Asset ini juga dihitung sebagai pengurangan kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penguasaan tersebut dipimpin oleh Rionald Sialaban sebagai Ketua Satgas BLBI bersama dengan Purnama T Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran terkait.
Selanjutnya, satgas BLBI berencana untuk melakukan penguasaan fisik atas property yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.***