JAKARTA, Stabilitas.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang perekenomian nasional dan berkontribusi terhadap 60,51% PDB dan mengurangi pengangguran dengan menyerap 96,92% tenaga kerja nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Musrenbang) Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2024 secara virtual, pada Selasa (21/3/23).
“Potensi UMKM menjadi modal dalam ekosistem pengembangan ekonomi,” ungkap Airlangga.
BERITA TERKAIT
Untuk itu, Menteri Airlangga menyampaikan, UMKM harus masuk ke dalam ekosistem digital. Per Desember 2022, sebanyak 20,76 juta UMKM sudah onboarding digital, tahun 2023 ditargetkan tambahan 4 juta UMKM onboarding digital, dan targetnya tahun 2024 sebanyak 30 juta UMKM dapat onboard digital.
“Pemerintah sedang menyusun basis data tunggal UMKM yang dapat memberikan navigasi pemberdayaan UMKM agar fokus dan tersinergi secara berkelanjutan,” jelas Menko Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan, ditopang fundamental ekonomi domestik yang kuat, target pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 sebesar 5,3% (yoy) dan pada tahun 2024 ditargetkan tumbuh di 5,4% (yoy).
Selain itu, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Dalam jangka pendek, Pemerintah mendorong peningkatan produksi dalam negeri untuk memperkuat pasar dalam negeri, pemberdayaan dan perluasan akses KUR bagi UMKM, sekaligus pengendalian inflasi agar daya beli masyarakat bisa terjaga.
Selanjutnya, jangka menengah, Pemerintah terus melakukan penguatan, termasuk di sektor pariwisata dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, memperkuat hilirisasi industri berbasis Sumber Daya Alam dan Mineral, serta mendorong diversifikasi pasar ekspor, dan salah satunya adalah melalui optimalisasi Keketuaan Indonesia di dalam ASEAN di tahun 2023.
Sedangkan jangka panjang, Pemerintah berkomitmen meningkatkan penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, menjaga pertumbuhan investasi, serta melakukan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, melalui Perpu UU Cipta Kerja.
“Upaya mentransformasikan UMKM terus didorong oleh Pemerintah, dan oleh karena itu, penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan merupakan kunci agar UMKM bisa naik kelas,” tutupnya.***