JAKARTA, Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meraih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Sertifikasi ISO di LPS merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai LPS, yaitu Integrity, Collaboration, Accountable, Respect, dan Excellence.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasinya kepada Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan seluruh insan LPS atas raihan ini. Dirinya juga menghimbau kepada setiap unit kerja yang mengimplementasikan ini, agar dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya secara terus menerus demi kemajuan LPS.
“Sertifikasi ini bukan akhir dari perjalanan kita, tapi awal dari perjalanan panjang Lembaga ini untuk selalu berkomitmen memperbaiki diri dan bekerja lebih keras lagi,” ujarnya melalui keterangan resminya kepada media.
Kedua standar tersebut diharapkan akan membantu proses penerapan, perbaikan maupun pengembangan di internal proses bisnis untuk menjadi lebih prima dan transparan. Meskipun di tengah implementasi hingga saat ini ada sedikit terkendala akibat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, akan tetapi seluruh unit kerja dan pihak eksternal lainnya yang terlibat menaruh komitmen untuk tetap fokus dengan goals yang sudah ditetapkan.
LPS bertekad untuk meningkatkan sistem manajemen yang sudah ada, salah satunya dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu (SMM) berdasarkan standar Internasional ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar Internasional ISO 37001:2016 yang mampu merepresentasikan nilai nilai dalam organisasi LPS.
Dengan penerapan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, LPS terus menguatkan komitmennya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan secara prima, yang mengutamakan kepentingan para pemangku kepentingan dengan didukung oleh tata Kelola Lembaga yang baik, bersih dari potensi penyuapan dan transparan.
LPS akan memastikan seluruh pemangku kepentingan merasakan perubahan yang dilakukan oleh lembaga ini, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan komitmen untuk terus melakukan kegiatan operasional secara bersih dan transparan.
Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan standar ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization, dan diakui secara internasional, yang berisikan persyaratan-persyaratan dan pedoman yang harus dipenuhi sebuah perusahaan/organisasi dalam mengembangkan proses operasional berdasarkan parameter kualitas dan kebijakan anti penyuapan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Lebih lanjut, tujuan utama dari standar Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah memastikan kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjadi organisasi dengan kinerja sistem yang baik, mulai dari identifikasi konteks organisasi, identifikasi kebutuhan stakeholders dengan melakukan realisasi pelayanan sesuai kebutuhan stakeholder (baik internal maupun eksternal), memastikan berjalannya seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, sampai dengan tindakan perbaikan yang dibutuhkan ketika ada permasalahan yang terjadi. Dengan adanya sistem manajemen ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan untuk terus menjadi organisasi yang excellence.