JAKARTA, Stablitas—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai aturan perpajakan bagi e-commerce market place melalui PMK No.210/PMK.101/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik ditanggapi Shopee. Direktur Shopee Indonesia, Handika Tjahja menyatakan pihaknya akan satu suara dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam menaggapi peraturan menteri tersebut.
“Masih berunding dengan Kementerian dan kami putuskan untuk satu suara dengan idEA. Kami tidak ingin punya suara yang berbeda dan masih dirundingkan baiknya bagaimana,”kata Handika yang ditemui di Jakarta, Senin (14/1/2019)
Namun dirinya menegaskan, pihaknya tentu saja akan mendukung keputusan apapun yang dapat memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Meengah (UMKM) di marketplace.
“Tentunya kalau membangun dan mendorong ya kita dukung. Kita harap rules yang dibuat tidak menyebabkan kemunduran bagi semua progres selama ini,”tegasnya.
Countru Brand Shopee, Rezki Yanuar menambahkan, sekitar 70 persen atau dua juta dari pedagang di Shopee merupakan pelaku UMKM dan mencatatkan jumlah transaski yang cukup baik.
“Untuk puncak Harbolnas 12.12 saja bisa 5,4 juta dalam waktu 24 jam. Tentunya sudah sangat bagus dan mereka mulai bangun usaha. Kita harapkan ini tidak akan mundur dengan adanya peraturan ini,”kata Rezki.
Menanggapi kemungkinan penjual di Shopee yang akan berpindah ke media sosial akibat diberlakukannya peraturan tersebut, Rezki mengatakan jika hal itu dianggap sebagai suatu bentuk kemunduran dalam progres usaha e-commerce yang sudah semakin maju.
“Kalau lewat sosial media, sistemnya tidak dikhususkan untuk transaksi jual beli. Dari segi keamanannya juga kita lihat. Jadi industri kita alami kemunduran di sana,”tegas Rezki.
Handika menambahkan, jika saat ini pihaknya melalui idEA telah ikut ambil bagian dalam diskusi dengan kementerian dan mengharapkan hasil yang positif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha e-commerce sehingga dapat turut memajukan perekonomian Indonesia.