OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek
JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui ...