JAKARTA, Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.
Tabel yang menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.
Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.
BERITA TERKAIT
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.
“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis. AAJI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sampai dengan tabel morbiditas ini diluncurkan,” jelas Budi pada kesempatan Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas I di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Perilisan tabel ini merupakan kebanggaan bagi industri asuransi jiwa, mengingat sebelumnya Indonesia tidak memiliki acuan yang formal terkait data morbiditas. Berbeda dengan tabel mortalitas yang justru sudah mengalami 3 kali pemutakhiran.
“Perjalanan panjang ditempuh oleh tim penyusun dalam rangka menghasilkan Tabel Morbiditas yang kredibel. Di mulai pada tahun 2019, bersamaan dengan penyusunan Tabel Mortalitas Indonesia IV, tim penyusun melakukan sosialisasi kepada pelaku industri asuransi jiwa untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan. Salah satu tantangan yang dialami oleh tim penyusun ialah tidak adanya pembanding metode yang digunakan untuk Tabel Morbiditas di Indonesia,” jelas Budi.
Adanya tabel ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri asuransi, khususnya para aktuaris dalam menyusun sebuah produk asuransi kritis. “Kami siap untuk mengaselerasi inovasi produk yang lebih sesuai dengan acuan dari Tabel Morbiditas ini,” pungkas Budi.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membawa masyarakat Indonesia pada pola kebiasaan hidup yang baru. Kabar baiknya adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi asuransi di tengah banyaknya ketidakpastian yang dapat mendatangkan risiko di masa yang akan datang. “Untuk itulah, industri asuransi dituntut mampu menciptakan inovasi-inovasi produk untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia namun tetap memperhatikan kelangsungan bisnis perusahaan,” imbuhnya.
Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017.
Direktur Keuangan dan Aktuaria IndonesiaRe, Maria Elvida Rita Dewi mengatakan, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.
Menurutnya, kehadiran Tabel Morbiditas menjadi sangat penting sejalan dengan adanya persaingan berbagai macam produk asuransi yang menanggung risiko kesehatan para nasabah. Sementara, hingga saat ini belum ada ketentuan khusus dalam pembatasan terhadap definisi dan standar dari berbagai jenis penyakit kritis yang ada di Indonesia.
“Tidak heran banyak perusahaan asuransi memiliki persepsi yang berbeda dalam menghitung besaran premi maupun perhitungan cadangan. Ada yang masih mengikuti tabel morbiditas dari negara lain. Dengan terbentuknya Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis ini, diharapkan dapat membantu industri perasuransian di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan harga premi dan perhitungan cadangan dari produk asuransi kesehatan, khususnya Penyakit Kritis. Tetapi ini bukan sebuah strandar, tetapi hanya acuan,” jelas Rita dalam kesempatan yang sama.
Rita juga berharap Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis yang dibentuk berdasarkan data dari seluruh perusahaan asuransi jiwa ini dapat menjadi pendorong inovasi produk yang lebih besar serta memberikan manfaat bagi industri perasuransian di Indonesia dan seluruh nasabah baik di masa pandemi Covid-19 ini maupun di masa yang akan datang. “Kehadiran Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini akan membantu para aktuaris perusahaan merancang produk yang lebih tepat sehingga produk lebih kompetitif,” katanya.
Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia, Ade Bungsu dalam kemempatan yang sama mengatakan, dengan menggunakan Tabel Morbiditas Indonesia ini diharapkan aktuaris setiap perusahaan asuransi dapat bekerja dengan lebih baik dan presisi dalam menghadirkan produk-produk asuransi kesehatan terutama yang berkaitan dengan perlindungan atas risiko terjadinya penyakit kritis.
“Sesuai dengan namanya Tabel Morbiditas Indonesia I ini dibangun menggunakan data-data milik Indonesia sehingga Tabel Morbiditas Indonesia I ini membawa harapan besar untuk menjadi instrumen analisa prediktif yang mumpuni,” katanya.
Ade juga menegaskan bahwa Tabel Morbiditas Indonesia I ini bukan merupakan produk final yang dapat digunakan selamanya. Seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan pada kondisi demografi dan ekonomi masyarakat serta hadirnya teknologi baru maka merupakan hal yang wajar jika Tabel Morbiditas Indonesia I akan diperbarui secara berkala.
Sementara itu, OJK menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.
Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono mengatakan, OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah.
“Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono. ***