SALAM REDAKSI
Perkembangan praktik bisnis memang tidak ada yang bisa mengendalikan, apalagi di saat inovasi teknologi meresap di dalamnya. Meski demikian, dampak buruk dari kemajuan itu harus ada yang bisa mengendalikannya. Tentu ini adalah ranah otoritas.
Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari bahwa kegiatan usaha makin kompleks dan dengan demikian paparan risiko juga akan makin luas. Salah satu risiko yang paling diperhatikan adalah praktik kecurangan dan penipuan (fraud).
Terkait hal tersebut OJK menerbitkan POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam hal ini, POJK mengatur sejumlah hal, khususnya terkait definisi dan penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud yang merujuk pada Fraud Tree ACFE.
Dalam aturan baru kali ini juga ada ketentuan terkait kewajiban penyusunan dan peyampaian kebijakan strategi anti Fraud dan laporan kejadian Fraud yang bersifat laporan rutin maupun insidental dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
Tidak hanya itu, POJK ini juga mengatur kewajiban penerapan Fraud Detection System untuk memitigasi risiko yang ada. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani
penerapan strategi anti fraud.
Selain itu, ada beberapa poin perubahan dan pengetatan yang diamanatkan dalam aturan itu yang harus segera dipenuhi oleh lembaga keuangan. Majalah Stabilitas akan mengangkat permasalahan itu dalam laporan utamanya pada edisi kali ini.
Pada tulisan awal, kami akan uraikan latar belakang diluncurkannya POJK tersebut yang dinilai karena meningkatnya potensi fraud seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Selain itu, diterbitkannya aturan ini juga didorong oleh kemungkinan banyaknya jenis fraud baru juga yang bermunculan sehingga harus dimitigasi dengan adanya POJK ini.
Pada tulisan berikutnya akan dipaparkan mengenai kesiapan industri perbankan dalam menerapkan aturan ini. Kami akan berupaya menjelaskan apakah bank-bank yang berukuran kecil bisa menyesuaikan diri dengan kewajiban ini mengingat sebelumnya aturan ini ada sedikit perubahan. Sementara untuk bank-bank besar juga menghadapi tantangan apakah harus mengubah banyak aturan internal yang sudah ada. Kemudian tantangan dan kesiapan pelaku di industri asuransi dalam menerapkan POJK ini. Selain itu apa saja potensi fraud yang ada di industri asuransi yang diantisipasi oleh kehadiran peraturan ini.
Selanjutnya, pembaca juga akan disajikan tulisan mengenai tantangan dan kesiapan industri fintech dalam menerapkan aturan baru ini. Kami akan paparkan bagaimana kondisi fraud yang ada di lembaga jasa keuangan dapat menggerus kepercayaan konsumen dan bagaimana aturan ini bisa memitigasinya. Tantangan pelaku bisa
untuk bisa memenuhi aturan terkait pelaporan kejadian fraud yang ada di perusahaannya kan menjadi perhatian
utama lembaga keuangan.
Selain sajian dalam laporan utama, kami juga tetap menyiapkan laporanlaporan lainnya dalam rubrik-rubrik
regular dan tetap seperti dalam rubrik manajemen risik dan BUMN. Tentu saja semua sajian kami akan dibungkus dalam penjelasan dari sisi manajemen risiko.
Harapan kami, artikel-artikel kami di atas dapat membantu Anda, untuk mengambil keputusan yang lebih menyeluruh dalam menjalankan bisnis. Dan tentu saja agar bisa menginspirasi Anda dalam mengelola bisnis.
Bapak dan Ibu dapat mengakses link berikut untuk majalah edisi terbaru kami:
https://online.flipbuilder.com/Majalah_Stabilitas/juhe/
Selamat Membaca!