Pembaca yang Budiman.
Perubahan demi perubahan datang silih berganti. Dua tahun lalu industri keuangan terhuyung-huyung ketika harus berhadapan dengan krisis di sektor kesehatan yang nyaris melumpuhkan aktivitas manusia. Perusahaan-perusahaan kemudian berbenah karena praktik bisnis mulai berubah.
Bulan April lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dihentikannya kebijakan stimulus mengantisipasi dampak Covid-19 bagi sektor perbankan yang diluncurkan pada 2020 lalu. Dengan kalimat lain, otoritas menyimpulkan bahwa kondisi sektor perbankan sudah stabil dan bisa berjalan dengan normal tanpa ada regulasi bantuan.
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Di mana 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.
Berbarengan dengan itu, bahkan sejak setahun sebelumnya, otoritas terlihat serius untuk membangun dan mengembangkan sektor keuangan selain bank. Otoritas telah menerbitkan arahan pengembangan industri-industri lainnya minimal hingga tiga tahun ke depan.
Aturan berbentuk Peta Jalan itu sudah mencakup semua industri selain bank. Sebut saja untuk asuransi, multifinance dan juga modal ventura. Tampak jelas bahwa regulator ingin semua elemen dalam industri keuangan untuk berkembang sebagaimana layaknya bank , dengan menerbitkan kebijakan Road Map ini. OJK tampak jelas menginginkan dalam lima tahun ke depan industri keuangan nasional bisa jauh lebih kuat dari saat ini.
Perubahan-perubahan tersebut tentu harus cepat di adapatasi oleh pelaku bisnis di sektor keuangan. Pilihan yang jelas cuma dua; berubah atau tersingkir. Dan ketika semua pihak mulai melakukan perubahan bersama maka hal tersebut tentu akan menciptakan lansekap baru sektor keuangan Tanah Air.
Nah, Majalah Stabilitas berencana mengangkat isu tersebut dalam laporan utamanya kali ini. Pada tulisan awal akan kami sajikan mengenai kebijakan dihentikannya aturan restrukturisasi kredit. Akan diulas maksud dan latar belakang kebijakan penghentian stimulus dampak Covid-19, sekaligus juga latar belakang dari dikeluarkannya
kebijakan roadmap di semua lini industri keuangan.
Selanjutnya akan dibahas mengenai roadmap pada industri perasuransian. Tulisan akan kami fokuskan pada
tujuannya dan tantangan yang akan dihadapi industri serta otoritas untuk mengembangkan dan menguatkan sektor perasuransian dalam beberapa tahun ke depan.
Kemudian juga akan dibahas mengenai roadmap pada perusahaan pembiayaan. Sama seperti tulisan sebelumnya, pada bagian ini juga akan dibahas tujuannya dan tantangan yang akan dihadapi industri serta otoritas untuk mengembangkan dan menguatkan sektor multifinance dalam beberapa tahun ke depan.
Selanjutnya akan dibahas mengenai roadmap pada industri modal ventura. Harus diakui, baru kali ini perhatian pada industri modal ventura meningkat. Oleh karena itu tulisan di bagian ini akan memotret mengenai tujuan dari roadmap tersebut dan apa saja tantangan yang akan dihadapi industri serta otoritas untuk mengembangkannya. Terakhir akan dibahas mengenai roadmap pada industri pasar modal. Apakah tujuan dari kebijakan itu akan menjadi bagian terpenting dari tulisan di bagian ini.
Selain sajian pada laporan utama, kami juga tetap menyiapkan artikelartikel lain di rubrik-rubrik regular kami
yang bisa Anda nikmati. Kami berharap semua sajian kami pada edisi kali ini bisa memberikan inspirasi pada Anda semua dalam mengambil keputusan.
Selamat membaca!