Pembaca yang budiman,
Para pengguna media sosial tentu sudah mahfum bahwa pada 4 September 2023 lalu pemerintah resmi menutup platform Tiktok Shop. Keputusan ini dikeluarkan karena fitur yang baru diperkenalkan oleh media sosial asal China itu dianggap menabrak aturan. Namun demikian itu hanya alasan formal, karena yang sebenarnya melatarbelakangi regulasi itu adalah dampak aplikasi itu pada bisnis usaha mikro alias UMKM.
Muncul kabar bahwa praktik perdagangan digital itu telah membuat sepi pasar-pasar tradisional dan juga pusat perbelanjaan. Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang peredaran TikTok Shop sebelum mengurus izin di Online Single Submission (OSS).
Akibat penutupan Tiktok Shop, kabarnya ada sekitar 2 juta pedagang di Tiktok Shop harus menutup akun. Bahkan, banyak pedagang yang menangis ketika pada saat live detik-detik terakhir sebelum Tiktok Shop ditutup.
Namun, setelah penutupan tersebut, geliat di Pasar Tanah Abang –barometer perdagangan ritel nasional, ternyat juga masih lesu. Bahkan, para pedagang Pasar Tanah Abang juga meminta supaya pemerintah menutup sejumlah platform e-commerce lain seperti Shoppe, Tokopedia, Lazada, dll.
Sementara itu, Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia naik setiap tahunnya. Pada 2021 nilai transaksinya sebesar Rp401 triliun dan melesat naik ke angka Rp 476,3 triliun. BI memprediksi, pada tahun 2024, nilai transaksi ini nilainya bisa mencapai Rp 689 triliun. Jika semakin banyak platform e-commerce yang ditutup, potensi nilai transaksi ini akan sulit tercapai dan mengganggu perputaran ekonomi di masyarakat.
Regulasi yang dibuat pemerintah semata-mata untuk melindungi UMKM dari banjirnya barang impor yang bisa merusak harga pasar. Namun sayangnya, setelah Tiktok Shop ditutup, Pasar Tanah Abang masih sepi pembeli. Selain itu, pedagang di Tiktok Shop harus pindah platform ke e-commerce lain agar bisa tetap berjualan.
Nah, Majalah Stabilitas akan mengangkat fenomena itu pada laporan utama. Pada tulisan awal,akan disampaikan beberapa poin terkait fenomena maraknya perdagangan online dan makin menurunnya minat pembeli untuk datang ke pasar. Lalu akan dijelaskan juga masalah sesungguhnya yang ada di bisnis UMKM.
Pada paparan selanjutnya, akan dibahas terkait customer experience yang pernah menggunakan Tiktok Shop. Kemudahan atau manfaat apa saja yang dirasakan oleh customer selama berbelanja di Tiktok Shop. Pada bagian selanjutnya, kami akan coba membahas terkait alasan pemerintah menutup TikTok Shop terutama terkait izin e-commerce yang belum dimiliki platform media sosial.
Pada akhir tulisan, kami akan membahas langkah yang diambil oleh pemerintah sebagai regulator ketika menutup Tiktok Shop. Lalu pertanyaan apakah langkah pemerintah sudah tepat untuk melindungi UMKM dan membendung serbuan barang impor yang merusak harga pasar akan dijelaskan di bagian tersebut.
Selain pembahasan pada laporan utama di atas, kami juga tetap menghadirkan artikel-artikel lain di rubrik-rubrik tetap kami lainnya. Artikel-artikel terkini tersebut kami sampaikan tentunya dalam bingkai tata kelola, manajemen risiko dan juga kepatuhan. Kami berharap tulisan-tulisan kami pada edisi ini tetap memberikan inspirasi pada pembaca dalam menjalani bisnis dan mengambil keputusan.
Selamat membaca!