Pembaca yang budiman,
Dalam situasi ekonomi yang masih dicengkeram ketidakpastian, semua pelaku bisnis tentu masih bertindak sangat hati-hati dalam setiap langkahnya. Demikian juga dengan para pelaku bisnis di sektor asuransi.
Pasca pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, suku bunga global meningkat setelah The Federal Reserve melakukan normalisasi kebijakan moneternya secara mengagetkan. Hal itu kemudian diikuti oleh banyak bank sentral negara-negara lain di dunia.
BERITA TERKAIT
Industri asuransi, seperti semua pelaku di sektor keuangan, juga merasakan dampak dari perkembangan ini. Ditambah dengan dampak dari perkembangan teknologi digital yang sudah merebak sejak dua tahun belakangan, asuransi jelas akan terpengaruh.
Secara umum, kenaikan suku bunga dapat berdampak pada industri asuransi, karena dapat mempengaruhi penjualan produk asuransi dan meningkatkan biaya pinjaman. Asuransi dapat menjadi lebih mahal bagi pelanggan, sehingga perusahaan asuransi harus menemukan cara untuk tetap bersaing dan menarik pelanggan. Tentu tantangan makroekonomi ini menjadi batu sandungan tambahan setelah industri diharuskan bertransformasi seiring dengan ekspektasi tinggi nasabah terkait layanan berbasis digital.
Meski terlihat tidak seperti industri perbankan dalam merespons kencangnya inovasi digital, pelaku bisnis asuransi juga sudah mentransformasikan dan mendiversifikasikan beberapa layanannya. Bahkan tahun ini dengan berbekal kebijakan baru yang menetapkan LPS sebagai penjamin dana-dana asuransi, pelaku bisnis lebih percaya diri lagi dalam mengembangkan usahanya. Beberapa perusahaan malahan sudah pasang kuda-kuda untuk melejitkan bisnisnya di tahun ini.
Nah, Majalah Stabilitas, seperti yang dapat And abaca di halaman-halaman setelah ini, mengangkat fenomena itu dalam laporan utama pada edisi ini. Beberapa tulisan di antaranya seperti terlihat pada tulisan pertama. Kami menampilkan pembahasana mengenai kondisi industri asuransi di Tanah Air dan bagaimana para pelaku usaha merespons tantangan di era digital dan juga krisis pasca pandemi. Tak lupa pula beberapa kajian mengenai outlook bisnis asuransi ke depan.
Selanjutnya akan dipaparkan mengenai perkembangan baru di industri asuransi yang akan menjadi pengubah permainan ketika pemerintah menerbitkan Undang-undang Pengembangangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan itu diputuskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan akan menjadi institusi penjamin dana-dana nasabah asuransi sebagaimana penjaminan pada deposito di perbankan.
Pada tulisan berikutnya akan disajikan pembahasan mengenai respons industri asuransi jiwa terkait perubahan yang ada di perekonomian terutama pada inovasi digital dan juga tantangan makroekonomi ketika suku bunga mulai meningkat saat ini.
Selanjutnya juga akan disajikan wawancara dengan Direktur Utama BRI Insuranse (BRINS) yang akan memaparkan strategi perusahaannya dalam menjalani bisnis di era inovasi teknologi digital dan juga dalam menghadapi risiko makroekonomi.
Selain sajian dalam laporan utama di atas, kami juga tetap menghadirkan artikel-artikel dalam rubrik-rubrik rutin lainnya. Sebut saja, rubrik jasa keuangan, manajemen risiko, atau isu-isu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentu saja kami tetap menghadirkannya kepada Anda, dengan sajian dan pembahasan dari sisi manajemen risiko.
Semoga sajian kami kali ini tetap mampu menginspirasi Anda, dalam mengambil keputusan di setiap bisnis yang Anda jalankan. Selamat membaca. ***