Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Stabilitas Edisi 190 : Menangkal Money Laundering 5.0

206
Dilihat
0
Bagikan
206
Dilihat

Pembaca yang budiman.

Belakangan muncul kasus yang menyita pehatian ketika seorang pejabat daerah yang diindikasikan melakukan korupsi dana-dana daerah, tidak bersedia memenuhi panggilan penegak hukum dan terkesan melakukan perlawanan. Belakangan, disinyalir ada praktik pencucian uang dalam kasus itu. Ada juga kasus yang menyeret beberapa petinggi kepolisian yang juga terendus adanya hal serupa. Pencucian uang di Indonesia memang menjadi isu serius selama bertahun-tahun, bahkan setelah lembaga pengawas praktik transaksi keuangan mencurigakan berdiri.

Sejak lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdiri pada 2002, hingga saat ini kecenderungan terjadinya pencucian uang tidak mengendur. Malahan ketika praktik digitalisasi menyelimuti layanan keuangan ancaman pencucian uang meningkat ke level berikutnya. Para penjahat memanfaatkan betul kemajuan teknologi untuk memuluskan kejahatannya. Tentu perkembangan ini bukanlah sesuatu yang membanggakan.

BERITA TERKAIT

Disebutkan, mereka juga memanfaatkan kehadiran perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau disebut fintech ini. Malahan beberapa layanan investasi berbasis teknologi yang ditawarkan secara online, ditengarai menjadi salah satu dari praktik ‘cuci uang’

Hal ini tentu membuat Indonesia terus menjadi sasaran empuk peredaran uang haram dimana uang hasil narkotika dan korupsi masih menjadi ancaman terbesarnya, seperti diungkap PPATK. Nah, pada edisi kali ini Majalah Stabilitas akan mengangkat topik tersebut pada laporan utamanya.

Pada ulasan pertama akan ditampilkan pembahasan mengenai evolusi praktik pencucian uang dari waktu ke waktu. Di bagian ini akan dijelaskan perkembangan money laundering dari sejak isu menjadi perhatian di Indonesia hingga saat ini.

Berikutnya akan dibeberkan tentang eksposur risiko terbesar pencucian uang di Indonesia saat ini. Di dalamnya akan berisi ulasan sektor apa saja yang dimanfaatkan para penjahat untuk melakukan praktik money laundering.

Pada bagian selanjutnya akan ditampilkan bagaimana praktik membersihkan uang haram itu juga sudah memanfaatkan teknologi yang berkembang pada layanan keuangan. Penjelasannya termasuk modus-modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di fintech lending. Apa saja trik yang dipakai pihak-pihak terkait layanan fintech lending untuk melakukan kegiatan pencucian uang? Lalu bagaimana pelaku atau pemilik fintech mengantisipasinya?

Laporan utama juga akan menampilkan pembahasan mengenai langkah- langkah yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecenderungan meningkatnya risiko pencucian uang. Tak lupa pula ditampilkan langkah dan antisipasi dari otoritas pengawas industri keuangan.

Selain sajian pada laporan utama tersebut kami juga menampilkan tulisan dan artikel lain yang kami muat dalam rubrik-rubrik tetap yang lainnya. Seperti manajemen risiko, jasa keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan rubrik-rubrik lainnya.

Semua itu kami hadirkan kepada Anda untuk memenuhi kebutuhan informasi tentang governance, risk management, dan compliance. Besar harapan kami persembahan kali ini dapat menginspirasi Anda semua dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.

Selamat membaca.

Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TERPOPULER

Terbaru

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.