PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, selanjutnya disebut Jamkrindo Syariah, terlahir dari Divisi Penjaminan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah di Perum Jamkrindo. Perum Jamkrindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penjaminan kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Perum Jamkrindo memulai kegiatan penjaminan atas pembiayaan lembaga keuangan syariah pada tahun 1997, melalui kerjasama dengan Bank Mu’amalat yang merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia. Kerjasama tersebut menjadi yang pertama di bidang kafalah sekaligus menjadi inspirasi terbitnya Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah yang diperbaharui dengan Fatwa Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah. Kerjasama kafalah pembiayaan terus berkembang. Pada tahun 2003, dijalin kerjasama dengan PT Bank Syariah Mandiri, kemudian diikuti perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya di Tanah Air.
Tren pertumbuhan ekonomi syariah yang terus meningkat dari tahun ke tahun disertai tuntuan stakeholders yang besar terhadap kemurnian nilai syariah dalam industri keuangan di Indonesia membuat Perum Jamkrindo mengambil langkah strategis dengan mendirikan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Selain itu, mendirikan anak usaha yang bergerak di penjaminan syariah akan dapat menangkap peluang bisnis penjaminan syariah di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah dalam tujuh tahun terakhir meningkat sebesar 37,45 persen per tahun. Sementara itu, jumlah bank syariah sampai akhir tahun 2014 tercatat ada 197, yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam bidang penjaminan syariah, nama Jamkrindo Syariah tak bisa dikesampingkan karena mewarisi sejarah sebagai perusahaan pelopor industri penjaminan syariah di Indonesia. Namun demikian, menjadi pionir pada suatu sektor usaha tidak berarti semuanya mudah. karena infrastruktur pendukung bisa jadi belum memadai dan pasar harus diedukasi terlebih dahulu.
Berdiri dan beroperasinya PT Jamkrindo Syariah sendiri antara lain berdasarkan izin dari Kementerian BUMN Nomor S-536/MBU/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Persetujuan Definitif Pendirian Anak Perusahaan PT Jamkrindo Syariah dan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 134/D.05/2014 tanggal 7 November 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Syariah Kepada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan surat OJK Nomor S-34/NB.223/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pencatatan Produk Baru PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Dengan modal dasar Rp1 triliun dan modal disetor Rp250 miliar, PT Jamkrindo Syariah dapat menjamin pembiayaan hingga 40 kali lipat modal bersih (Gearing Ratio) atau senilai Rp10 triliun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. Dengan ekuitas sebesar itu, PT Jamkrindo Syariah saat ini menjadi perusahaan penjamin syariah terbesar di Indonesia. “Boleh dibilang meskipun baru, PT Jamkrindo Syariah telah memiliki pengalaman sebagaimana induknya sehingga operasionalisasi perusahaan dapat dipacu sesuai dengan tuntutan industri,” kata Kadar Wisnuwarman, Sang Direktur Utama.
Dengan Visi menjadi perusahaan penjamin syariah terdepan yang mendukung perkembangan perekenomian nasional serta Misi melakukan kegiatan penjaminan syariah bagi pengembangan entitas bisnis di Indonesia; memberikan layanan yang luas dan berkualitas tinggi; memberikan manfaat kepada stakeholder sesuai prinsip bisnis yang sehat dan berlandaskan syariah, PT Jamkrindo Syariah bertekad menjadi perusahaan yang PROGRESIF.
PROGRESIF, artinya Profesional (bekerja berdasarkan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholder; Gesit (melayani mitra dengan cekatan dan kualitas prima); Responsif (mengikuti perkembangan pasar melalui pendekatan sinergis secara dinamis) dan Inovatif (mengembangkan produk dan jasa layanan penjaminan secara berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan bisnis mitra kerja dan kemaslahatan bersama).
“Di samping itu, PROGRESIF berarti berorientasi menuju arah yang lebih baik. PROGRESIF juga dimaknai Pro terhadap Gerakan Ekonomi Syariah yang Inklusif,” ujar Kadar.
Produk-Produk
Menurut Kadar Wisnuwarman, pendirian PT Jamkrindo Syariah memberikan beberapa manfaat bagi stakeholders. “Bagi nasabah terjamin (Makfuul ‘Anhu), lebih mendapatkan kepastian akan kemurnian penerapan sistem syariah; produk syariah lebih variatif dan memenuhi kebutuhan; mendapatkan pelayanan yang lebih baik karena lebih fokus; aksesibilitas lebih baik seiring bertambahnya jaringan cabang”.
Bagi bank atau penerima jaminan (Makfuul Lahu), lebih memudahkan dalam membangun kerjasama dan kemitraan; lebih cepat merespon permintaan produk-produk baru (inovasi produk); dan mendapat pelayanan yang lebih baik, lebih cepat karena lebih fokus.
Adapun produk-produk penjaminan (Kafalah) PT Jamkrindo Syariah saat ini adalah Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Umum, Kafalah Pembiayaan Mikro, Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa, Kafalah Bank Garansi/Kontra Bank Garansi, Customs Bond dan Surety Bond.
Kafalah Pembiayaan Multiguna adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makfuul Lahu) kepada Terjamin (Makfuul ‘Anhu) dengan sumber pengembalian adalah penghasilan tetap/gaji dan pendapatan lain per bulan yang sah dari tempat terjamin (Makfuul ‘Anhu) bekerja.
Kafalah Pembiayaan Umum adalah Penjaminan Pembiayaan yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan Usaha/Proyek atau Kegiatan Investasi yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut.
Kafalah Pembiayaan Mikro adalah Penjaminan atas Pembiayaan yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk keperluan Modal Kerja dan /atau Investasi.
Kafalah Pembiayaan Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa Kafalah Pembiayaan Konstruksi, Pengadaan Barang/Jasa adalah Penjaminan Pembiayaan yang diajukan dalam rangka pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang/jasa dan/atau sesuai ketentuan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu) yang dananya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD/Swasta Bonafid.
Kafalah Bank Garansi / Kontra Bank Garansi (KBG) adalah penjaminan atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Terjamin (Makfuul ‘Anhu).
Customs Bond adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) kepada perusahaan importir/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Surety Bond adalah pemberian jaminan kepada Obligee (Makfuul Lahu) atas risiko kegagalan/wanprestasi Principal (Makfuul ‘Anhu) dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan kepada Obligee.
Potensi & Target Pasar
Kadar mengatakan, outstanding volume pembiayaan yang dijamin oleh Perum Jamkrindo yaitu Divisi Penjaminan Syariah per 31 Januari 2015 sebesar Rp8,8 triliun. Volume tersebut hanya sebesar 4,4 persen dari pembiayaan perbankan syariah nasional yang jumlahnya Rp198 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan potensi pangsa pasar yang masih terbuka luas dalam industri penjaminan syariah. “Kami akan melakukan penjaminan kepada perusahaan-perusahaan yang berkeinginan untuk berkembang,” tambah dia.
PT Jamkrindo Syariah memiliki keleluasaan dalam penetrasi pasar karena dapat menjamin pembiayaan bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun di luar UMKM.
Upaya Jamkrindo Syariah dalam menangkap peluang pasar tersebut diantaranya melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan Perbankan dan Non Perbankan, melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya dan diversifikasi produk kafalah.
Kadar menjelaskan bahwa dasar pengembangan perusahaan seperti terangkum dalam Road Map bisnis hingga lima tahun ke depan adalah, memperbanyak perjanjian kerja sama (PKS) dan menawarkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar.
Sementara itu, terkait target perusahaan, sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2015, ada beberapa goal (sasaran). Pertama, terciptanya public awarenesss atas eksistensi PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. Kedua, menjalin kerjasama dengan mitra kerja Bank maupun Non Bank atas beberapa produk seperti Kafalah Bank Garansi, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Mikro, Umum, Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa, Customs Bond serta Surety Bond dengan berbagai akad seperti Murabahah, Salam, istishna’, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamliik.
Ketiga, tercapainya volume penjaminan sebesar Rp4 triliun yang terdiri dari penjaminan pembiayaan produktif sebesar Rp2,71 triliun dan penjaminan pembiayaan konsumtif sebesar Rp1,29 triliun. Keempat, tercapainya pertumbuhan aset (asset growth) perusahaan sebesar 17 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam rangka mencapai sasaran-sasaran tersebut dan menjadi market leader dalam industri penjaminan syariah, strategi yang digunakan di antaranya adalah aliansi bisnis, intensifikasi pemasaran, penetapan tarif yang kompetitif, diversifikasi produk, peningkatan kualitas layanan, peningkatan kompetensi SDM dan pengembangan sistem teknologi informasi. “Landasan bisnis penjaminan adalah kepercayaan (trust), sehingga untuk menjaga kepercayaan tersebut kami tempuh melalui kepastian penjaminan, kecepatan pelayanan dan peningkatan service level agreement” tutur Kadar.
Oleh karena itu, tahun 2015 menjadi momentum bagi PT Jamkrindo Syariah terutama pasca terbitnya izin pembukaan Kantor Cabang. Melalui surat izin pembukaan cabang dari OJK, pada tanggal 23 Januari 2015, PT Jamkrindo Syariah diberi izin untuk membuka Kantor Cabang di Kota Medan, Bandung, dan Surabaya. Melalui tiga Kantor Cabang tersebut, PT Jamkrindo Syariah dapat memiliki jangkauan layanan yang lebih luas. Dengan tambahan pelayanan 35 Sharia Office Channeling (SOC) Perum Jamkrindo, ketiga Kantor PT Jamkrindo Syariah nantinya dapat melayani bisnis penjaminan syariah dari Aceh sampai dengan Papua. (Adv)