Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan kemudahan kepada Shell Indonesia untuk pembayaran pajak secara realtime online melalui fasilitas BNI e-Tax Kepabeanan. Shell Indonesia dapat menyelesaikan pembayaran pajak atas pemberitahuan impor barang (PIB) melalui fasilitas BNI e-Tax Kepabeanan karena terhubung langsung dengan sistem perpajakan pemerintah dan kepabeanan.
Kerja sama antara BNI dengan Shell Indonesia ini dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor Shell Indonesia, Jakarta, Selasa (2/12/2014). Hadir pada kesempatan ini Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto, CEO Shell Indonesia Darwin Silalahi, CFO Shell Indonesia Andre Khor, dan GM Transactional Banking Services BNI Iwan Kamaruddin.
Kerja sama ini sekaligus menjadi implementasi dari BNI e-Tax Kepabeanan, yang merupakan Sistem Pembayaran PIB yang dapat dilakukan secara elektronik. Sistem Pembayaran PIB secara elektronik ini merupakan sistem yang dibangun oleh BNI dan terhubung dengan Kementerian Keuangan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BNI e-Tax Kepabeanan merupakan pengembangan lanjutan dari Modul Pembayaran Pajak yang memberikan kemudahan bagi eksportir dan importir dalam membayar pajak ekspor dan impor barang. Dengan sistem pembayaran elektronik ini, BNI memberikan nilai tambah bagi nasabah untuk efisiensi operasional termasuk mengurangi dweeling time (waktu tunggu) barang di pelabuhan atau bandar udara.
Saat ini, selain BNI e-Tax Kepabeanan, BNI juga telah mengembangkan fasilitas BNI e-Tax untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keunggulan BNI e-Tax ditandai dengan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah yang sudah memanfaatkan jasa tersebut.
Jumlah nasabah pengguna BNI e-Tax hingga Q3-2014 adalah 700 nasabah korporasi. Jumlah pajak yang dibayarkan melalui BNI e-Tax selama tahun 2014 (sampai dengan Q3-2014) adalah sebesar Rp 72 triliun, Jumlah pajak yang dibayarkan melalui BNI E-tax bertumbuh rata-rata sebesar 140% setiap tahunnya.