JAKARTA, Stabilitas.id – Virus Covid-19 telah memicu berbagai masalah kesehatan dan dapat memengaruhi kualitas hidup. Selain itu, usai pulih pun ada yang mengalami berbagai komplikasi penyakit pada jangka panjang.
“Virus covid dapat menyebabkan peradangan pada susunan saraf pusat. Saat virus covid merusak pembuluh darah di bagian otak maka ada sel-sel otak yang mengalami degenerasi bahkan mati. Inilah yang menyebabkan penyintas menjadi rentan terhadap risiko Demensia Alzheimer sehingga perlu tetap diwaspadai,” ungkap Dokter Spesialis Saraf & Champion ALZI, dr. Sheila Agustini.
Sebagai tindakan preventif, dr. Sheila menyarankan agar para penyintas covid-19 rajin melakukan beragam aktivitas untuk menstimulasi fungsi kognitif, seperti rajin membaca, menulis, bermain tebak-tebakan, bermain catur, mengisi TTS, dan lainnya. Termasuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin setiap 6 bulan atau bila timbul keluhan yang mengganggu.
BERITA TERKAIT
“Pasien covid-19 dengan gejala berat yang memiliki faktor risiko Demensia Alzheimer memiliki kemungkinan lebih besar terkena gangguan fungsi kognitif pada saat dan pasca infeksi. Gangguan kognitif meliputi kesulitan dalam berpikir, sulit mengingat kembali, dan gangguan penalaran dan perilaku wajar.
Penelitian medis lebih lanjut terkait hal ini masih diperlukan studi yang mendalam. Namun, tata laksana penanganan gangguan fungsi kognitif, seperti terapi dan obat-obatan dapat diberikan pada pasien covid-19 berdasarkan kebutuhan sejauh mana mengganggu kehidupan dan aktivitas sehari-hari,” sebut dr.Sheila.
Jadi Beban
Akses fasilitas kesehatan dan biaya kesehatan masih menjadi masalah nasional, pasalnya biaya kesehatan di Indonesia selalu naik setiap tahun bahkan kenaikannya jauh melebihi tingkat inflasi.
Sementara, kenaikan inflasi kesehatan tidak selalu diikuti dengan kenaikan pendapatan sehingga banyak masyarakat yang terserang penyakit kritis tidak sanggup membayar biaya pengobatan dalam jangka panjang.
“Saat mengalami sakit kritis kita perlu jaring pengaman berupa asuransi penyakit kritis sebab tabungan tidak akan cukup untuk membiayai pengobatan. Sayangnya, masih banyak masyarakat pada usia produktif dan masih sehat merasa belum memerlukan asuransi.”
Soluasi Asuransi
Ada pula yang merasa memiliki asuransi kesehatan saja sudah cukup. Padahal, asuransi kesehatan hanya mengganti biaya pengobatan rumah sakit.
“Ada biaya-biaya lain yang harus ditanggung pasien penyakit kritis yang tidak ditanggung oleh semua asuransi kesehatan, seperti biaya pengobatan eksperimental, biaya nutrisi ekstra, biaya juru rawat pribadi hingga biaya akomodasi dan penginapan keluarga selama perawatan, dan lainnya,” ujar Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence, Samuji.
Pernyataan Samuji ini cukup beralasan, pasalnya ancaman penyakit kritis juga sudah terjadi pada mereka yang berusia produktif. Demi bisa mendapatkan penanganan medis maka harus segera dibawa ke rumah sakit. Untuk itu, Samuji menyarankan agar masyarakat melengkapi diri dan keluarga dengan asuransi penyakit kritis.
Manfaat yang diberikan asuransi penyakit kritis akan sangat menolong keluarga Indonesia dari risiko kebangkrutan jika ada anggota keluarga yang mengalami penyakit kritis karena terdapat Uang Pertanggungan (UP) yang berfungsi sebagai penggantian pendapatan demi kestabilan finansial keluarga.
“UP dapat digunakan untuk pengobatan dan perawatan pasien, mengganti biaya lain di luar perawatan, menjadi pengganti penghasilan yang hilang karena tidak bisa lagi bekerja sehingga kebutuhan hidup dapat tetap tercukupi, melunasi sisa cicilan/utang, mendanai pendidikan anak, melindungi aset keluarga yang tersisa hingga mencegah terjadinya kemiskinan akibat jeratan utang”, sebut Samuji.
Samuji menyarankan asuransi penyakit kritis yang berkonsep ganti rugi, yaitu Sequis Organ and Function Insurance (SOFI). Konsep anti rugi tersebut, yaitu jika terjadi risiko maka Sequis akan membayarkan UP dan mengembalikan total premi yang sudah dibayarkan.
Apabila tidak terjadi risiko apa-apa sampai akhir masa asuransi maka premi yang telah dibayarkan nasabah akan dikembalikan. Demikian juga jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi maka premi juga akan dikembalikan.
Selain itu, jika ternyata orang tua meninggal dunia dan tidak ada klaim selama masa pertanggungan, nasabah akan mendapatkan manfaat pengembalian total premi dari rider ini. Selain itu, apabila tidak terjadi risiko apapun sampai akhir masa asuransi maka total premi yang sudah dibayarkan juga akan dikembalikan.***