JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan pendampingan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Timur Pratama Indonesia (TPI) dan menyatakan RAT harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat dilaksanakan yang digelar secara daring, pada Kamis (19/8/22).
RAT tersebut ditunda karena jumlah anggota koperasi yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum, atau tidak memenuhi jumlah minimal anggota koperasi yang hadir, yakni 50 persen+1 anggota.
“Ya, RAT KSP TPI ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Ketua Satgas Agus Santoso.
Koordinator Tim Pendamping Koperasi, Daniel Asnur menyampaikan, KSP TPI memiliki jumlah anggota sebanyak 263 orang, namun rapat tersebut hanya dihadiri 72 anggota saja sehingga tidak memenuhi kuorum.
“Karena RAT tidak kuorum, maka kami rekomendasikan agar ditunda. Karena apabila tetap dilaksanakan, hasil RAT tidak sah,” kata Daniel.
KSP TPI sendiri belum pernah mengadakan RAT sejak tahun 2016, oleh karena itu Satgas berpandangan bahwa RAT kali ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pengurusan KSP TPI.
“RAT merupakan amanat UU Koperasi dengan tujuan supaya Pengurus dan Pengawas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan koperasi, menyampaikan Laporan Keuangan termasuk klarifikasi aset dan kewajiban KSP TPI, serta mendorong transparansi pembayaran homologasi, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau Business Plan,” kata Ketua Satgas Agus Santoso.
Hingga saat ini, putusan homologasi KSP TPI masih berlangsung, di mana pembayaran telah dilakukan kepada 263 anggota dengan jumlah Rp394.500.000 pada Agustus 2022.
Dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pengembalian angsuran pinjaman anggota.
Agar RAT dapat dilaksanakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah meminta Pengurus KSP TPI untuk memastikan pengiriman undangan RAT kepada seluruh anggotanya.
“Satgas selalu siap untuk mendampingi agar penjadwalan ulang RAT dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Daniel.***