JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
BBH Indonesia mengambil nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris, melakukan penipuan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.
Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi, dan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini.
Smart Wallet
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Untuk itu, telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Selain itu, Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***