JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah melakukan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa, BPSP. Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, pada Senin (10/10/22).
Kedua aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum terpenuhi, sejumlah lebih dari Rp5,3 triliun yang sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
Aset yang disita berupa sebidang tanah lengkap dengan bangunannya, seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprung Golf III No.71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2300m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta IIAli Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri olehKombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan,Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol MultazamLisendra, dan aparat pemerintah setempat.
Selanjutnya, kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusan oleh PUPN melalui mekanisme yang telah diatur. Kemudian, akan dilakukan penjualan terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.***