JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan kerja sama dengan PT Pegadaian dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Dengan ini, Pegadaian secara resmi telah menjadi penyalur ke-44 dengan plafon KUR yang bisa disalurkan sebesar Rp5,9 triliun.
Penandatanganan nota kerja sama dilakukan oleh eputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga/ Marjin KUR yang dilaksanakan di Bogor, pada Jumat (10/6/22).
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, berpesan agar pegadaian dapat menyalurkan KUR secara tepat sasaran dan terus mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UKM).
BERITA TERKAIT
“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT Pegadaian. Saya berharap acara penandatanganan PKP (Perjanjian Kerjasama Pembiayaan) subsidi KUR ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Eddy.
Hadir juga dalam acara penandatangan tersebut, Komisaris Utama PT Pegadaian Loto Srianita Ginting, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, Direktur PT Jamkrindo Syariah Achmad Son Hadji dan Kadiv Ultra Mikro Bisnis Bank BRI Novian Supriatno.
Eddy menjelaskan bahwa program KUR ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM untuk naik kelas sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi bisa lebih terakselerasi. Di tahun 2022, pemerintah memberikan dukungan dari akses pembiayaan untuk UMKM melalui KUR dengan target hingga Rp373,17 triliun.
“Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bahkan memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% sampai dengan 31 Desember 2022 (sehingga suku bunga KUR berkurang dari 6% menjadi 3%),” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menambahkan bahwa MoU PKP yang dilakukan merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR.
Melalui program KUR Syariah Pegadaian, pihaknya siap untuk memberikan fasilitas untuk para debitur yang memilki usaha produktif untuk mendapatkan KUR ini.
Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ungkap Damar.
Damar juga menjelaskan lebih lanjut, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Adapun tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tutup Damar.***