JAKARTA, Stabiltas.id – Kementerian Keuangan melangsungkan forum konsultasi publik lanjutan, pada Selasa (11/10/22), dalam rangka menerima masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses meaningful participation Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dalam sambutannya, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Suminto mengungkapkan, RUU P2SK merupakan tonggak reformasi di sektor keuangan, sehingga sistem keuangan Indonesia harus dibangun dengan baik secara regulatory.
Melalui kegiatan ini semua masukan akan dicatat dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam RUU P2SK.
BERITA TERKAIT
“Tentunya dalam kesempatan ini, kami sangat willing to untuk mendengarkan masukan, feedback, aspirasi dari Bapak Ibu sekalian untuk keseluruhan area yang terkait dengan perbankan, baik yang secara khusus mengenai industri perbankan itu sendiri maupun dalam konteks hubungan antara otoritas di sektor perbankan, baik dalam konteks pengaturan pengawasan maupun dalam konteks protokol krisis,” ungkap Suminto.
Secara spesifik, kegiatan konsultasi publik kali ini dibagi menjadi 5 sesi, diantaranya terkait perubahaan undang-undang (UU) perbankan, perubahan UU perasuransian, pasar bursa karbon, inovasi teknologi sektor keuangan, serta badan pengelola instrumen keuangan (SPV).
Dalam kesempatan tersebut, Tigor M. Siahaan, mewakili Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) menyampaikan aspirasinya terkait regulasi spin off dan sektor perpajakan bagi perbankan syariah.
“Kami berharap perbankan syariah mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, serta adanya kebijakan khusus di sektor perpajakan yang mendukung bank syariah,” ungkapnya.
Terkait asuransi, Adiwarman Karim selaku anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) mengatakan kewajiban spin off harus dilaksanakan sesuai dengan arahan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, serta unit usaha syariah (UUS) juga harus memiliki batas waktunya karena dianggap proses pembelajaran.
“Perlunya kemudahan dalam persyaratan setoran modal untuk perusahaan, juga perlu adanya regulasi tentang kelompok usaha asuransi,” ungkap Adimarwan.
Sementara itu, Triyono Gani dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) berharap RUU ini dapat memberikan kejelasan Self Regulatory Organization (SRO) dari sisi regulasi dan memiliki dasar hukum.
“SRO yang kami tunjuk merupakan mandat kepada kami, oleh karena itu kami mengharapkan ini akan menjadi cikal bakal bahwa asosiasi ini menjadi legitimate dan menjadi dasar hukum,” tutupnya.***