JAKARTA, Stabilitas.id — Mencermati perkembangan pasar modal Indonesia serta meningkatnya minat investor ritel untuk berinvestasi di Bursa Efek Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk memutuskan untuk melakukan aksi korporasi pemecahan saham yang beredar (stock split). Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan secara elektronik pada hari Kamis (23/9/2021).
RUPS-LB tersebut memberikan persetujuan atas aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 (1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru). Nilai nominal per saham BBCA saat ini adalah Rp62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp12,5.
Sebagai informasi, harga saham BBCA pada saat siaran pers ini dikeluarkan berkisar Rp32.000 per saham.
BERITA TERKAIT
‘’Kami melihat bahwa investor ritel termasuk investor muda di pasar modal Indonesia memiliki ketertarikan yang kuat untuk berinvestasi saham BBCA. Dengan adanya aksi korporasi ini diharapkan harga saham BCA dapat lebih terjangkau oleh investor retail. Aksi korporasi pemecahan saham tersebut dilandasi juga oleh komitmen BCA dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia,’’ ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.
Seperti diketahui, proses stock split mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setelah mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPS-LB, perseroan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memproses stock split yang diperkirakan akan selesai pada bulan Oktober 2021