JAKARTA, Stabilitas.id – Setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akhirnya merilis prospektus final penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.
Berdasarkan isi prospektus, BBTN menerbitkan sebanyak-banyaknya 3,4 miliar saham baru. Jumlah tersebut sejatinya lebih sedikit dari target yang tertera pada prospektus awal yakni sebanyak banyaknya 4,6 miliar lembar saham.
Meski jumlah saham baru yang diterbitkan menjadi lebih sedikit, namun target perolehan dana tetap sama, yakni Rp4,13 triliun. Hal ini mengindikasikan tingginya respon pasar sehingga harga pelaksanaan right bisa ditetapkan di level terbaik dan jumlah saham baru yang diterbitkan tidak perlu sebanyak rencana awal.
Manajemen menetapkan rasio rights 100.000.000 : 32.525.443. Artinya, setiap pemilik 100 juta lembar saham akan mendapatkan 32.525.443 rights yang dapat dikonversi menjadi saham baru. Jumlah saham baru ini setara 24,54% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Untuk mendapatkan rights ini, investor mesti memperhatikan tanggal cum date yang ditetapkan perseroan yakni pada 22 Desember 2022. Artinya, jika investor baru membeli saham BBTN pada tanggal 23 Desember (ex date), atau setelah tanggal cum date, maka saham tersebut tidak lagi mengandung rights.
Jadi, jika ingin meraup cuan dari rights issue BBTN, belilah saham perusahaan ini paling lambat 22 Desember 2022. Setelah itu, meng exercise rights pada periode perdagangan HMETD yakni selama kurun 28 Desember 2022 – 5 Januari 2023.
Pemerintah Indonesia, pemegang saham pengendali BBTN dengan porsi kepemilikan 60%,
telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan seluruh haknya sebanyak 2,06 miliar saham baru. Untuk itu, pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun yang sumber dananya berasal dari APBN 2022.
Dengan partisipasi penuh pemegang saham pengendali senilai Rp2,48 triliun, maka sisa rights senilai Rp1,65 triliun diharapkan terserap seluruhnya oleh investor publik. Tapi, jika investor publik tidak melaksanakan seluruh haknya, aksi korporasi ini telah memiliki pembeli siaga, yakni CIMB Sekuritas.***