JAKARTA, Stabilitas.id – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik.
Kebijakan ini menjadi momentum bagi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan inovasi layanan publik di lingkup Kemendikbudristek yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.
“Saya berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41 tahun 2020,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam sambutannya membuka Rakor PPID 2022, di Bogor, pada Selasa (12/4/22).
Tujuan Rakor PPID ini adalah menjalin koordinasi dan komunikasi seluruh PPID di Kemendikbudristek, meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya, dan menyusun rekomendasi serta tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan informasi publik di tahun ini.
Suharti menegaskan, keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mencegah korupsi, penerimaan yang responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik dan memberikan motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia juga menekankan peran petugas layanan informasi publik untuk selalu mengantisipasi tuntutan dan tantangan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Layanan informasi akurat menjadi kebutuhan yang mutlak bagi publik.
Oleh karena itu, ia mengajak para pejabat PPID untuk melakukan inovasi menghadirkan berbagai kebaruan dalam layanan yang mempermudah dan mempercepat proses pengelolaan informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Dalam acara ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ditunjuk sebagai narasumber untuk membahas tema “Standar Layanan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa”. Peserta yang hadir merupakan PPID Kementerian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kemendikbudristek secara daring.***