JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah, pada Rabu (14/9/22).
Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta para jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Presiden meminta jajarannya untuk Menyusun dan menetapkan regulasi atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaran bermotor listrik berbasis baterai tersebut, yang akan menggantikan kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Penggunaan kendaraan listrik tersebut, dapat dilakukan melalui beberapa skema. Seperti, pembelian, penyewaan dan konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***