JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan RUU P2SK oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis (12/1/23).
Pemerintah mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menginisiasi proses RUU serta bekerja sama dengan baik dalam pembahasan RUU ini.
BERITA TERKAIT
UU P2Sk adalah komitmen Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
UU P2SK menjadi momentum reformasi sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang muncul, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi, serta perubahan iklim.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.
Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Selain itu, di dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan diantaranya 17 UU yang terkait dengan sektor keuangan, yang sudah terlalu usang.
Setelah pengesahan UU P2SK, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan meyusun peraturan pelaksanaan yaitu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
Peraturan tersebut akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak pengesahan UU P2SK diundangkan. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***