JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu. Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta, pada Selasa (26/9/23).
Acara dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan Ketua Komisi VI DPR RI Faizol Riza serta jajaran Dewan Komisioner OJK.
Presiden menyampaikan, Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan.
“Terima kasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini,” ungkap Presiden.
Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.
“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” ungkap Mahendra.
Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.
Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional, telah melakukan sosialisasi selama periode Juli s.d. September dengan mengadakan Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di lima kota yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan dan puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi.***