JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah telah memberikan ruang bagi daerah untuk dapat membangun dana abadi, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/1/23).
“Pemerintah pusat sekarang punya sovereign wealth fund, daerah juga bisa seperti itu. Masukkan, yang memiliki DBH besar, yang memiliki PAD besar, disisihkan, ditabung di Dana Abadi. Itu sudah ada dalam Undang-Undang maupun PP Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ungkap Presiden.
Presiden menambahkan, dana abadi milik daerah dapat diinvestasikan di INA (Indonesia Investment Authority) yang merupakan sovereign wealth fund milik Indonesia.
“Kalau INA mau beli jalan tol, INA mau beli pelabuhan, INA mau beli airport, Dana Abadi itu bisa dimasukkan ke sana dengan return yang jauh lebih tinggi,” ungkap Presiden.
Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Presiden kembali mengingatkan pentingnya membelanjakan APBD untuk membeli produk-produk buatan dalam negeri.
Saat ini, realisasi untuk belanja produk dalam negeri dari APBN maupun APBD masih 61 persen. Presiden pun berharap belanja produk dalam negeri dengan APBN maupun APBD dapat terus meningkat.
“Kita ingin tahun ini meningkat lebih dari itu, syukur bisa 100 persen,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan seluruh kepala daerah untuk merencanakan program di daerahnya sebelum tahun berjalan sehingga anggaran yang telah diberikan tidak menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
“Saya ingatkan untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun berjalan. Jangan sampai menjadi SiLPA, jangan sampai menjadi SiLPA,” jelas Presiden.
Sementara itu, terkait birokrasi, Presiden menyebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki indikator kinerja yang sesuai dengan program prioritas pemerintah, yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi, dan TKDN. Indikator tersebut tidak hanya diberikan kepada para ASN di kementerian/lembaga, melainkan juga akan diberikan kepada para ASN di institusi TNI, Polri, hingga kejaksaan.
“Sekarang semuanya sudah ada indikator kinerjanya yang baru untuk ASN. KPI-nya ada semuanya sesuai dengan prioritas pemerintah, yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi, dan TKDN,” ujar Presiden.***