JAKARTA, Stabilitas.id – Perkembangan industri Asuransi Jiwa tahun 2022 jika dilihat dari total terganggung secara konsisten mengalami peningkatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat hingga September 2022, jumlah tertanggung asuransi jiwa tercatat sebanyak 80,85 juta orang. Jumlah tersebut terbagi atas tertanggung asuransi kumpulan sebanyak 54,88 juta orang, dan tertanggung per orangan sebanyak 25,97 juta orang.
“Dengan demikian penetrasi asuransi jiwa sudah berhasil mencapai tingkat 9,5% hampir 10%, jauh meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang cenderung berda di 6 atau 7%,” papar Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon saat berbicara sebagai pembicara kunci Seminar Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2023 yang diselenggarakan Majalah Stabilitas-LPPI di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sejak awal tahun 2022, AAJI mencatat pendapatan premi tunggal mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya pendapatan premi berkala (reguler) mengalami kenaikan meskipun belum secara signifikan.
BERITA TERKAIT
“Tentunya kenaikan pendapatan premi berkala ini dipandang positif oleh industri asuransi jiwa, karena menciptakan bisnis berkelanjutan,” tegas Chief Executive Officer PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia ini.
Budi menjelaskan, pandemi covid-19 menciptakan beberapa kebiasaan baru di masyarakat, tetapi juga membuat masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi jiwa.
Momentum ini, menurut Budi, seyognyanya mampu dimanfaatkan industri asuransi jiwa untuk lebih memperdalam lebih mengintensifkan edukasi yang diberikan kepada masyarakat tentang fungsi dan tujuan utama dari asuransi, yaitu perlindungan atau proteksi, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa produk asuransi merupakan suatu kebutuhan yang sulit dipisahkan, dari keseharian
“Kami yakin bahwa di sisa tahun 2022 ini, dengan prediksi pertumbuhan ekonomi yang positif, maka pendapatan industri asuransi jiwa juga akan kembali positif pada akhir tahun 2022,” pungkasnya.
Sejalan dengan potensi tersebut, menurutnya, industri asuransi jiwa semakin menjaga komitmennya untuk mengelola keuangan masyrakat sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan menempatkan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang telah disesuaikan dengan kontrak polis tapi juga dengan ketentuan perasuransian yang berlaku.
Disebutkan Budi, porsi penempatan invetasi industri asuransi jiwa, pada periode Januari sampai dengan September 2022 ini masih didominasi oleh penempatan pada industri pasar modal dengan porsi sebanyak 60,4% atau setara dengan 325,18 triliun rupiah.
Sementara itu, industri asuransi jiwa juga menempatkan dana investasi lainnya pada instrumen surat berharga negara ataupu obligasi (sukuk) dengan total porsi sebanyak 24,8% atau setara dengan 132,1 triliun rupiah.
Terus Bertransformasi
Di sisi lain, industri masih perlu banyak berbenah dalam menyambut era pasca pandemi, sudah semestinya industri mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan transformasi yang sesungguhnya.
“Industri asuransi jiwa perlu bertransformasi dari berbagai sisi, baik itu dari sisi produk, pemasaran, operasional, maupun tata kelola perusahaan serta pelayanan kepada nasabah,” katanya.
Selain itu, lanjut Budi, industri asuransi jiwa harus memberikan bukti kepada masyarakat bahwa industri ini mampu bertahan dan sangat siap menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan masyarakat untuk masa depan.
Menurutnya, transformasi industri asuransi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan peraturan regulator tetapi jauh lebih lagi. Transformasi ini harus bermuara pada perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada nasabah industri asuransi, maupun kepada masyarakat secara luas.
“Namun, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek keberlangsungan jangka panjang bisnis perusahaan,” imbuhnya.
Budi juga menegaskan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang sah. Dari aset lebih dari 600 triliun rupiah, industri asuransi dapat membantu program pembangunan pemerintah melalui penempatan investasi dalam time horizon yang panjang.
“Jumlah ini akan semakin bertambah, apabila semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk asuransi jiwa. Oleh karenanya industri asuransi membutuhkan dukungan dari seluruh pihak termasuk regulator, media, dan lembaga-lembaga pendukung lainnya, untuk bisa menciptakan ekosistem bisnis asuransi yang sehat, terus bertumbuh, berkualitas dan semakin dicintai masyarakat indonesia,” harapnya.***
Reporter: Reihan