JAKARTA, Stabilitas.id – Pada akhir triwulan II 2022, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 270,4 miliar dolar AS (21,3% dari PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan I 2022 sebesar 287,8 miliar dolar AS (23,6% dari PDB).
Penurunan kewajiban neto tersebut berasal dari penurunan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang disertai peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Posisi KFLN Indonesia turun 2,3% (qtq) dari 720,8 miliar dolar AS pada akhir triwulan I 2022 menjadi 704,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan II 2022.
BERITA TERKAIT
Penurunan posisi KFLN tersebut terutama disebabkan oleh faktor perubahan lainnya terkait nilai instrumen keuangan domestik berdenominasi Rupiah seiring dengan penurunan harga dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap Rupiah.
selanjutnya, Pada akhir triwulan II 2022, posisi AFLN naik sebesar 0,2% (qtq) dari 433,0 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya menjadi 433,9 miliar dolar AS. Perkembangan ini didukung oleh posisi aset investasi portofolio dan investasi lainnya yang meningkat seiring bertambahnya penempatan aset di luar negeri.
Peningkatan posisi AFLN tertahan oleh faktor perubahan lainnya terkait penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia dan penurunan harga beberapa aset luar negeri.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan II 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada triwulan II 2022 yang tetap terjaga di kisaran 21,3%, turun dibandingkan dengan rasio pada triwulan sebelumnya sebesar 23,6%.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,4%) terutama dalam bentuk investasi langsung.
Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.***