JAKARTA, Stabilitas— Untuk mengatasi pengetatan serta meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas perbankan, Bank Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini dilakukan melalui kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Dikatakan Gubernur BI Perry Warjiyo, pihaknya menaikkan porsi pemenuhan GWM rata-rata (konvensional dan syariah) dari 2 persen menjadi 3 persen. Sementara untuk PLM rata-rata juga meningkat dari sebelumnya 2 persen. menjadi 4 persen
“Untuk likuiditas di perbankan, Bank Indonesia menaikkan porsi pemenuhan GWM Rupiah Rerata meningkatkan rasio PLM yang dapat direpokan ke Bank Indonesia masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).” Ujar Perry di Gedung BI, Jakarta (15/11/2018).
Perry menegaskan keputusan ini dilakukan bukan untuk memperketat likuiditas perbankan, tapi untuk memberikan fleksibilitas dari manajemen, meningkatkan likuiditas, dan distribusi likuiditas perbankan.
GWM rata-rata adalah dana simpanan giro milik bank yang saat ini dihitung secara rata-rata selama dua minggu, dari sebelumnya per hari. Selain itu, untuk rasio PLM yang naik, bank dapat menggunakan seluruh PLM yang sebagian besar berisi Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maupun instrumen lainnya yang totalnya 4 persen sebagai underlying untuk melakukan repo ke BI.