JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi, sebagai berikut:
- Perkembangan Nilai Tukar 3 – 7 Oktober 2022
Pada akhir hari Kamis, 6 Oktober 2022
- Rupiah ditutup di level (bid) Rp15.185 per dolar AS.
- Yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun turun ke 7,17%.
- DXY[1] menguat ke level 112,26.
- Yield UST (US Treasury) Note[2] 10 tahun turun ke level 3,824%.
Pada pagi hari Jumat, 7 Oktober 2022
- Rupiah dibuka pada level (bid) Rp15.210 per dolar AS.
- Yield SBN 10 tahun naik ke level 7,20%.
Aliran Modal Asing (Minggu I Oktober 2022)
- Premi CDS Indonesia 5 tahun turun ke 146,30 bps per 6 Oktober 2022 dari 156,50 bps per 30 September 2022.
- Berdasarkan data transaksi 3 – 6 Oktober 2022, nonresiden di pasar keuangan domestik beli neto Rp7,28 triliun terdiri dari beli neto Rp2,51 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp4,77 triliun di pasar saham.
- Selama tahun 2022, berdasarkan data setelmen s.d 6 Oktober 2022, nonresiden jual neto Rp167,81 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp69,71 triliun di pasar saham.
- Perkembangan Inflasi
- Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu I Oktober 2022, perkembangan inflasi sampai dengan minggu pertama Oktober 2022 diperkirakan inflasi sebesar 0,01% (mtm).
- Komoditas utama penyumbang inflasi Oktober 2022 sampai dengan minggu pertama yaitu bensin sebesar 0,05% (mtm), tarif angkutan dalam kota sebesar 0,03% (mtm), serta angkutan antar kota, rokok kretek filter, dan beras masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, komoditas yang mengalami deflasi pada periode minggu pertama Oktober yaitu telur ayam ras sebesar -0,10% (mtm), cabai merah sebesar -0,09% (mtm), daging ayam ras sebesar -0,03% (mtm), cabai rawit sebesar -0,02% (mtm), serta tomat, daging sapi, minyak goreng, dan emas perhiasan masing-masing sebesar -0,01% (mtm).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dan terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.***