JAKARTA, Stabilitas.id — Data protection menjadi perhatian banyak pihak, baik dari sisi regulator, pelaku industri, maupun masyarakat. Khususnya di era digital, dimana banyak pelaku industri yang menerapkan teknologi informasi dalam menjalankan roda bisnisnya. Demikian pula dengan industri perbankan, yang menghadirkan berbagai layanan perbankan berbasis penerapan teknologi, guna memenuhi kebutuhan nasabah, yang seiring dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Nasabah relatif menggemari transaksi online (digital) dibanding transaksi konvensional dengan mendatangi outlet bank.
Dengan cepatnya perubahan teknologi dan timbulnya berbagai media informasi digital, masyarakat umum dituntut untuk memiliki literasi digital yang baik dalam berinteraksi dengan dunia digital. Sudah tidak dapat dipungkiri, isu tersebut menjadi perhatian bersama.
Untuk itu, Perbanas menghadirkan Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi dari Kominfo); Eddy Manindo Harahap (Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan); Indra Utoyo (Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI); Anna Pouliou (Pakar GDPR, Deloitte Belgium), sebagai panelis guna dapat berbagi wacana dan wawasan serta perkembangan terkait isu tersebut. Peserta webinar mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan panelis yang mewakili regulator, pelaku industri perbankan, serta pakar GDPR. Webinar dipandu oleh Guru Besar Perbanas Institute, Prof. Eko Indrajit.
Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Umum Perbanas dalam sambutannya mengemukakan, Data Privacy Management di sektor Perbankan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu Sustainability, Compliance dan Governance.
“Terkait aspek sustainability, perusahaan dapat diukur tingkat sustainability atau resiliensinya dalam jangka panjang dengan menggunakan perangkat yang disebut Environment, Social and Governance (ESG) Rating. Sebagai salah satu acuan investor dalam berinvestasi.,”ujar Tiko, sapaan akrab Kartiko.
Ia menambahkan, dari aspek regulasi atau compliance yang terkait “data privacy”, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, sedang dalam proses untuk pengesahan. Diharapkan Bank dapat segera melaksanakan persiapan, khususnya terkait manajemen risiko reputasi. Data Privacy Management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital, agar Bank semakin kompetitif dengan mendapatkan atau kepercayaan nasabah.
“Sebagaimana dikemukakan Gartner bahwa trust is central to digital transformation. Gartner memprediksikan, pada tahun 2023, perusahaan yang dapat membangun digital trust, mempunyai kesempatan berpartisipasi pada 50% lebih banyak ekosistem untuk memperluas peluang revenue generation,”lanjutnya.
Dalam melaksanakan praktik Good Corporate Governance, industri perbankan Indonesia memiliki kerangka dasar Sistem Perbankan Indonesia, yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Pilar ke-6 API (terkait kenyamanan nasabah), khususnya di era digital saat ini, Perbankan Indonesia sudah waktunya memiliki program perlindungan data pribadi untuk memberikan keamanan atas data pribadi nasabah. Dalam kegiatan bisnis, Perbankan Indonesia harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta upaya mitigasi eksposur risiko penggunaan dan pemrosesan data, serta menerapkan Privacy by Design pada proses bisnis perbankan, agar keamanan nasabah dapat terjaga.
“Kami harapkan adanya webinar ini, dapat memberikan insight bagi industri Perbankan Indonesia dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti rencana pengesahan RUU PDP serta tuntutan global akan Personal Data Protection pada era digital saat ini”,tutup Kartika pada sambutan yang sekaligus membuka webinar yang diikuti lebih dari 400 peserta.