JAKARTA, Stabilitas.id – Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan untuk selesai pada Oktober 2022 agar segera menjadi pembahasan du DPR pada 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perkoprasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi di Bali, pada Senin (20/6/22).
Zabadi menjelaskan, draf RUU yang sedang disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoprasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, hingga saat ini UU Perkoprasian lama, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian masih berlaku hingga ditetapkan undang-undang baru.
Ia juga mengatakan, RUU Perkoprasian yang ada di DPR sebelumnya, seharusnya sudah disahkan. Namun, hingga saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).
“Beberapa hal yang saat itu sudah menjadi pembahasan adalah fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” ungkap Zabadi.
Saat ini, pembaharuan RUU juga berisikan masalah terkait kepailitan koperasi. Diharapkan dalam pembahasan nanti, kepailitan ini dapat menjadi isu yang dibahas lebih lanjut. Sebagaimana di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan, tetapi tidak bisa dilakukan di PKPU kecuali lembaga otoritas, sebagaimana diatur oleh UU PKPU.
“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala dan ancaman.
“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang,” ungkap Nyoman Parta.
Ia juga berharap agar penyusunan draf terbaru RUU Perkoprasian di KemenKopUKM bisa segera selesai dan masuk pembahasan di DPR “Diharapkan justru tahun ini sudah masuk (pembahasan di DPR). Kalau tidak bisa masuk prolegnas ya minimal tahun 2023 harus selesai ketok palu,” harap Nyoman.
Menurutnya, kehadiran RUU Perkoprasian ini menjadi penting untuk menggali lebih dalam ruang perekonomian dan menegaskan tidak mengecilkan yang besar, tetapi juga mempercepat yang kecil menjadi besar.***