Penjaminan Syariah memainkan peranan yang sangat penting dalam memitigasi risiko peyaluran pembiayaan sekaligus menciptakan financial inclusion yang menyasar entitas bisnis atau sektor riil, baik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun non-UMKM. Dengan keterlibatan lembaga penjaminan, agunan tidak lagi menjadi kritertia pokok dalam menilai bankable atau tidaknya pelaku usaha. Keterlibatan lembaga penjaminan memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan karena risiko default termitigasi melalui back-up penjaminan yang jauh lebih likuid dari benda fisik yang diagunkan. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat benar-benar mengoptimalkan capital yang dimiliki serta menjadi lebih kompetitif di pasar pembiayaan.
Demikian benang merah acara Diskusi Panel bertema “Peranan Penjaminan Syariah dalam Mengembangkan Potensi Industri keuangan Syariah,” di Jakarta, Selasa (29/10). Diskusi panel ini merupakan rangkaian peringatan Milad (ulang tahun) ke-1 PT Jamkrindo Syariah. Diskusi panel ini mengundang stakeholders seperti pemerintah (Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian KUMK), regulator (OJK), perbankan dan non bank, MES, PKES dan pindustri keuangan syariah lainnya.
BERITA TERKAIT
“Diskusi ini menjadi penting mengingat kondisi keuangan syariah saat ini menunjukkan tingkat NPF yang tinggi dan kesulitan dalam penyaluran pembiayaan. Untuk itu, perusahaan penjaminan syariah seperti PT Jamkrindo Syariah hadir sebagai solusi,” ujar Kadar Wisnuwarman, Dirut PT Jamkrindo Syariah. (AGT)